TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah tak akan meladeni gugatan PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional selama masih ada tahap negosiasi. "Kami siap menghadapi gugatan, bila perundingan sudah deadlock," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Rabu, 2 Juli 2014.
Arbitrase, kata Chairul, bukanlah pengadilan pidana yang menghalangi pemerintah untuk meneruskan negosiasi dengan PT NNT. "Itu adalah bagian dari perundingan," kata dia.
Namun Chairul menyatakan keheranannya karena PT NNT baru mengajukan gugatan setelah undang-undang pelarangan ekspor mineral mentah berlaku selama 5 tahun. "Kenapa enggak dari dulu pas pertama keluar? Kan jadi kelihatan siapa yang punya itikad tidak baik," kata Chairul.
Selama ini, PT NNT cengerung tak bermasalah jika dibandingkan dengan PT Freeport Indonesia. Masalah terjadi justru ketika PT NNT membangun smelter bersama Freeport.
Selama ia menjabat jadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, maka ia akan melindungi investor yang masuk ke Indonesia. "Kalau tidak ada, environment investasinya tidak bagus," kata dia.
Dengan digugatnya pemerintah oleh PT NNT, Chairul juga mengkritik Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto yang merupakan warganegara Indonesia.
Perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia, Selasa, 1 Juli 2014. Gugatan ini terkait larangan ekspor konsentrat yang berlaku sejak 12 Januari 2014 yang berdampak pada penghentian kegiatan produksi perseroan di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan langkah ini diambil setelah upaya pembicaraan dengan pemerintah selama enam bulan terakhir terkait larangan ekspor belum juga selesai. "Kami dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," kata Martiono dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2014.
TRI ARTINING PUTRI