TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hari ini menjalin kerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen Cina, The State Administration for Industry and Commerce (SAIC). Kerja sama ini diharapkan bisa membantu Indonesia dalam meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
"Dengan kerja sama ini kami harapkan bisa mendapatkan informasi mengenai kebijakan perlindungan konsumen di Tiongkok," kata Kepala BPKN Ardiansyah Parman seusai menandatangani nota kesepahaman di Kementerian Perdagangan, Senin, 9 Juni 2014.
Ardi mengatakan lingkup kerja sama yang akan dilakukan kedua belah pihak adalah pertukaran informasi tentang undang-undang perlindungan konsumen, regulasi, dan kebijakan dari kedua negara. Selain itu, penjajakan kemungkinan pertukaran kunjungan dan pelatihan personel. "Perlu juga nanti pertukaran pengalaman tentang edukasi terhadap konsumen dan pelaku usaha," ujarnya.
Menurut Ardi, dipilihnya Cina sebagai mitra kerja sama dalam bidang perlindungan konsumen karena kondisi kedua negara tidak jauh berbeda. "Konsumen di sana itu begitu besar, begitu juga di Indonesia, sehingga ini menjadi potensi bagi kami untuk menjalin kerja sama dalam tukar informasi untuk perbaikan kedua belah pihak," ujarnya.
SAIC merupakan lembaga yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri Cina. Fungsi pokok lembaga ini adalah penanggung jawab dalam perumusan, pemeliharaan, dan penerapan standar, serta koordinasi secara keseluruhan untuk kegiatan standardisasi di negara tersebut.
Di Cina, hampir di setiap kota memiliki kepanjangan tangan SAIC, misalnya Beijing Administration for Industry and Commerce (BAIC). Tugas BAIC adalah mengutamakan kepentingan perlindungan konsumen dan melayani penyelesaian sengketa untuk 5.000 perusahaan di wilayah Kota Beijing.
AYU PRIMA SANDI
Berita utama:
Haters Jokowi-Prabowo Terancam Pikun Lebih Dini
Debat Capres, Prabowo Mungkin Menyerang Jokowi
Heboh Meteor di Jakarta, LAPAN: Itu Jejak Pesawat