Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Masih Tolak Komentari Sidang Gugatan di MK  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Kepala eksekutif pengawas pasar modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala eksekutif pengawas pasar modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menolak berkomentar tentang sidang gugatan perdana terhadap lembaga tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya no comment ya, biar di sana saja berjalan," kata dia setelah OJK Dialogue Series II di Jakarta, Senin, 5 Mei 2014.

Ia mengungkapkan pengajuan keringanan pungutan harus dilakukan sesuai kondisi yang dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) OJK. Nurhaida menuturkan koordinasi harus dilakukan dengan Kementerian Keuangan untuk instansi yang bisa menerima keringanan pungutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). "Secara ketentuan dalam peraturan, pada saat jatuh tempo kewajiban, harus melakukan pembayaran," ujarnya. Nurhadia mengatakan dua bulan sebelum jatuh tempo, pembayaran pungutan wajib dilakukan. (Baca juga: Digugat ke MK, OJK Enggan Berkomentar)

Untuk diketahui, hari ini digelar sidang lanjutan di MK soal uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam gugatannya, UU OJK disebut tidak mempunyai cantolan atau kaitan dengan UUD 1945. Selain itu, OJK juga disebut tidak punya badan pengawas atau supervisi OJK.

Nurhaida menyebut ada pelaku sektor jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran karena kesulitan mengakses sistem pembayaran. Ia menduga pada saat bersamaan ada banyak pelaku sektor jasa keuangan yang mengakses sistem pembayaran tersebut. "Tapi mungkin ada yang merasa kondisinya kesulitan, mereka tidak melakukan pembayaran dulu," ucapnya. (Lihat juga: Uji Materi Undang-Undang OJK Diajukan)

Ia mengungkapkan saat ini OJK masih merekapitulasi data pelaku sektor jasa keuangan yang terlambat maupun belum melakukan pembayaran. Nurhaida menyebut identifikasi dan konsolidasi antarsektor masih dilaksanakan. "Pada dasarnya, berdasarkan ketentuan, itu terkena denda," kata Nurhaida.

Sebelumnya, tim pembela mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Anggota tim, Salamuddin Daeng, mengatakan frasa independensi dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, dalam konstitusi, frasa tersebut hanya dimungkinkan dengan melalui bank sentral, bukan OJK. (Baca juga: DPR Tuding Perbanas Main Api dalam Masalah OJK)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pemohon, Ahmad Suryono, mengatakan OJK tidak berwenang mengawasi lembaga keuangan nonbank dan jasa keuangan lain karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut. "Sektor jasa keuangan nonbank dan jasa keuangan lainnya sudah diatur dalam sejumlah UU, yang secara khusus mengatur sektor yang dimaksud berikut pengawasannya," tutur Suryono, Kamis lalu.

Adapun Salamuddin mempertanyakan keberadaan OJK yang disebut merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Bank Indonesia. Padahal, menurut dia, mandat yuridis itu merupakan pelaksanaan dari rencana besar Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia.

Dalam kerja sama itu, IMF menginginkan dibentuknya lembaga yang terpisah dari departemen keuangan dan bank sentral. Lembaga tersebut diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu menjadi pelaku global dengan inspirasi dari Financial Supervisory Agency (FSA) di Inggris. Padahal, FSA gagal melaksanakan tugas dan kewenangannya.

MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI

Terpopuler :
Dahlan Iskan Angkat Deputi Menteri Berusia Muda 
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Samsung Harus Bayar Denda ke Apple Rp 1,4 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.


Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.