TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan persaingan tidak sehat oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan dua perusahaan asuransi, Asuransi Jiwa BRIngin Life dan Heksa Eka Life Insurance (Heksalife).
"Dugaan pelanggaran, BRI melakukan exclusive dealing atau perjanjian tertutup dengan perusahaan terafiliasi," kata juru bicara KPPU Mohammad Reza ketika dihubungi, Selasa, 1 April 2014. (baca:KPPU Jatuhkan Denda untuk Pelaku Kartel Bawang)
BRIngin Life dan Heksalife memang memiliki ikatan sejarah dengan BRI. Laman resminya menyebutkan BRIngin Life didirikan oleh Dana Pensiun BRI. Sedangkan Heksalife awalnya merupakan unit usaha Inkoppabri yang bekerja sama dengan BRI.
KPPU pada saat ini tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang majelis perkara 05/KPPU-I/2014 tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 (2) dan/atau Pasal 19 huruf a UU No 5 Tahun 1999. "Pembacaan laporan dugaan pelanggaran dilakukan Kamis, 3 April 2014 lusa," kata Reza.
Modusnya, kata Reza, adalah dengan mengikatkan produk asuransi dari perusahaan terafiliasi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI. (baca: OJK Mencium Praktek Kartel Asuransi-Bank)
Hal tersebut diduga melanggar Pasal 15 (2) yang melarang pelaku usaha mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mensyaratkan pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Selain itu, Pasal 9 (a) yang melarang pelaku usaha menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama di pasar yang bersangkutan.
Dalam kasus BRI ini, kata Reza, konsumen dirugikan karena tidak memiliki pilihan selain menggunakan produk dari perusahaan terafiliasi. Selain itu, dari sisi persaingan usaha BRI juga diduga menghambat perusahaan asuransi tak terafiliasi yang ingin menjual jasa serupa pada nasabah mereka. "BRI diduga menggunakan jaringan nasabah yang mereka miliki untuk membantu perusahaan yang terafiliasi. Ini penyalahgunaan pasar," kata Reza.
Bila nantinya terbukti bersalah, masing-masing perusahaan terancam denda maksimal Rp 25 miliar. Selain itu, KPPU juga dapat membatalkan perjanjian yang mereka buat.
Praktek penyalahgunaan pasar dalam dunia perbankan dan asuransi bukan hal baru bagi KPPU. Pada 2012, KPPU pernah menangani kasus serupa di mana BNI diputus bersalah.
PINGIT ARIA
Terpopuler
Ban Modifikasi Dongkrak Penjualan Gajah Tunggal
Pengganti SBY Harus Perhatikan Logistik
Maskapai Tak Jual Tiket ke Bali Selama Nyepi