TEMPO.CO, New York - Pabrikan telepon genggam asal Amerika Serikat, Apple Inc sedang menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Abang Sam atas kasus harga buku elektronik (e-book). Perusahaan yang didirikan oleh almarhum Steve Jobs itu menghadapi gugatan senilai US$ 840 juta (atau senilai Rp 10,3 triliun) karena dinilai memberikan harga kemahalan atas e-book tersebut.
Gugatan itu terungkap dari dokumen yang didaftarkan oleh Kejaksaan di Pengadilan Negeri Manhattan, Amerika Serikat pada akhir pekan lalu. Kejaksaan dan konsumen yang menggugat Apple menaikkan nilai gugatan tiga kali lipat menjadi US$ 840 juta dari sebelumnya US$ 280 juta. (Baca juga : Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja)
Seperti dilansir Irish Independent, dikutip 03 Februari 2014, para penggugat menyatakan mereka melipatgandakan nilai gugatan karena berdasarkan regulasi antitrust Amerika telah terbukti bahwa Apple memang berkonspirasi melakukan pengaturan harga tahun lalu. Jumlah gugatan yang ditargetkan sebelumnya adalah sebesar 0,5 persen dari total nilai kas kantor Apple yang berada di Cuppertino, senilai US$ 158,8 miliar pada akhir 2013. (Berita terkait : iPhone 5 dan iPad Mini Dongkrak Laba Apple)
Hakim Distrik AS, Denise Cote pada Juli lalu menyimpulkan bahwa Apple terbukti melakukan pengaturan skema harga dengan penerbit untuk memberlakukan harga e-book. Cote juga menemukan bahwa Apple bertanggungjawab atas gugatan yang dilayangkan oleh kejaksaan di 33 negara bagian di Amerika Serikat. Namun waktu itu, Departemen Kehakiman AS tidak mendenda Apple atas kasus tersebut. (Lihat juga : Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia)
Cote menyatakan akan kembali mengadakan sidang tahun ini untuk melihat dampak negatif atas aksi pengaturan harga e-book yang dilakukan Apple. Dalam memonya kepada Cote, para penggugat mengatakan bahwa konspirasi yang dilakukan mengakibatkan kerugian antitrust di konsumen e-book makin meluas. Seorang ahli memperkirakan nilainya mencapai US$ 280 juta.
Kristin Huguet, Juru Bicara Apple hingga kemarin belum bersedia memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
Pada April 2012 lalu, otoritas di Ameriika Serikat menggugat Apple dan lima perusahaan penerbit. Sebab Apple didakwa telah memaksa para penerbit untuk menandatangani perjanjian penjualan kopi digital atas buku-buku mereka, atau biasa dikenal sebagai penjualan model agensi. Dalam model penjualan itu, penerbit dan bukan pengecer mengatur harga jual tiap e-book yang dijual. Adapun Apple mendapatkan bagian 30 persen. Apple merupakan terdakwa terakhir setelah para penerbit lolos dari gugatan. (Berita lain : Foxconn Akan Bedol Desa dari Cina ke Indonesia?)
Seperti dilansir Reuters, dalam sidang pada 13 Januari lalu, Hakim Cote menolak permintaan Apple untuk menunda proses kasus itu karena perusahaan sedang melakukan pengawasan kepatuhan eksternal. Hakim juga mengatakan ada praktik tidak pantas dalam pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Michael Bromwich. Pernyataan itu menjadi dasar bagi Apple untuk mencari celah diskualifikasi atas kasus tersebut.
ABDUL MALIK
Terpopuler :
Menpera Sebut Proyek 1.000 Tower Gagal karena Foke
Merpati Tak Terbang Sampai 5 Februari 2014
Pengakuan Menteri Suswono Soal Beras Impor
Hari Ini, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000
Stop Terbang, Merpati Tetap Jalankan KSO