Finari menuturkan, petugas curiga karena dalam dokumen pemberitahuan disebut ban yang diimpor baru dan restricted. "Bagaimana bisa ban itu baru tapi sekaligus restricted?" ucapnya. Oleh karena itu, nota hasil intelijen (NHI) diterbitkan dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, ia mengatakan, Bea dan Cukai segera membebaskan ban dalam kondisi baru yang masuk dalam impor itu.
Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan oleh para petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2). Pemeriksaan dilakukan terhadap ban yang diimpor serta para importir. Finari menyebut kontainer-kontainer tersebut berada di Jakarta International Container Terminal (JICT) serta terminal kontainer di Koja.
Ia mengungkapkan, ban impor asal Hongkong dan Thailand itu dapat dikuasai negara dalam 30 hari sejak tanggal impor jika importir tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan. Finari menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2011 mengenai ketentuan impor barang modal bukan baru, yang kemudian berubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2012, impor ban rekondisi atau bekas harus disertai dokumen dari Kementerian Perdagangan.
Jika akhirnya ban impor tersebut dikuasai negara, Finari menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, importir tetap diminta melengkapi dokumen. Kedua, importir melakukan reekspor ban asal Hongkong dan Thailand itu.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Marzuki Alie: Ada Duit Suap ke Kongres Demokrat