Ia menyebut, life cycle ban pesawat mencapai 180 kali pendaratan pada umumnya. Namun, Bambang melanjutkan, siklus penggantian ban pesawat juga tergantung pada kondisi landasan bandara. Ia menuturkan, jika kondisi landasan buruk, ban pesawat harus diganti meski masa siklusnya belum habis.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut ada lima kontainer ban impor yang ditahan. Ban tersebut diimpor oleh PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Wings Abadi Airlines (Wings Air). "Ada empat kontainer berukuran 40 kaki dan satu kontainer berukuran dua puluh kaki," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan.
Ia menjelaskan, ban impor dalam empat kontainer berukuran 40 kaki itu didatangkan oleh Lion Air dengan nilai US$ 456.806. Sedangkan satu kontainer lainnya diimpor oleh Wings Air senilai US$ 42.250. Seluruh ban tersebut diimpor dengan lima dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
Alasan kecurigaan soal dokumen ban...