TEMPO.CO, Yogakarta - Pemerintah kota Yogyakarta tiap tahun kehilangan pemasukan daerah berkisar Rp 4 hingga 5 miliar akibat reklame liar. Pemasukan dari pajak reklame selama ini hanya berasal dari 60 persen reklame yang terpasang di seluruh sudut kota. “Kalau semua dikenai pajak, seharusnya Yogya bisa menerima sampai Rp 9 miliar,” kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiarto Jumat 23 Agustus 2013.
Tapi, ujarnya, hingga kini pemerintah masih kewalahan menarik pajak dari reklame liar itu karena kesulitan merunut sumbernya. “Pemainnya semakin banyak. Lagipula, banyak titik baru yang muncul yang belum ditetapkan sebagai lahan resmi pemasangan reklame,” kata dia.
Pemain bisnis reklame di Yogyakarta makin banyak. Tapi tak semua vendor itu tercatat resmi oleh pemerintah. Sebelum tahun 2000, bisnis reklame di Yogyakarta masih dikuasai satu vendor yakni PT. Karka Media dengan direktur utama GBPH Prabukusumo, adik tiri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Perusahaan ini dikenal melayani jasa reklame berukuran raksasa (4 x 8 meter).
Saat ini di Yogyakarta tercatat ada lima vendor besar dan menguasai kawasan strategis. Selain Karka, ada PT. Mitra yang pemiliknya bekas anggota DPRD Kota Yogyakarta. Saat ini tiap vendor besar itu rata rata hanya menguasai lima titik reklame yang dijual berkisar Rp 300 hingga Rp 500 juta untuk satu reklame.
Prabukusumo mengakui perusahaannya pernah menjadi mitra pemerintah daerah dalam bisnis reklame luar ruang. Tapi, katanya, kini Karka hanya menguasai lima titik lahan. “Masih lumayan,” kata Prabukusumo Jumat 23 Agustus 2013. Dia mengeluh banyak vendor asal luar DIY yang tak jelas dan melanggar format luasan reklame yang diatur.
Sebelumnya Sultan mengkritik Pemerintah Kota Yogyakarta karena membiarkan reklame makin menyesaki kota. “Saya minta pemerintah kota lebih mengatur reklame agar tidak menjadi sampah visual,” ujar Sultan Kamis 22 Agustus 2013.
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendriyanto mengatakan, pernah mendapat keluhan ada indikasi tebang pilih penertiban reklame. ”Siapapun yang melanggar ketentuan pemerintah harus berani menindak, tidak hanya kepada vendor kecil,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO