TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemberian insentif pajak untuk industri padat karya dianggap tidak efektif untuk meringankan beban pengusaha maupun menguntungkan buruh. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan lebih baik jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat melindungi iklim investasi dan keberlangsungan industri secara nyata. “Misalnya kebijakan pembatasan kenaikan upah buruh, jangan seperti tahun lalu,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2013.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan akan mengeluarkan kebijakan baru dalam bidang fiskal bagi industri padat karya. Kebijakan ini rencananya berupa pengambilalihan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) karyawan oleh perusahaan.
Pajak karyawan dari industri padat karya akan dihapus karena ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan meringankan beban perusahaan industri padat karya. Ini merupakan salah satu cara pemerintah membantu pengusaha menghindari pemutusan hubungan kerja.
Untuk saat ini, kata Sofjan, kebijakan itu tidak akan banyak bermanfaat. Selama ini pun pengusaha kalau rugi tidak perlu bayar pajak. Justru masih ada peraturan yang membuat ongkos buruh menjadi mahal. “Peraturan-peraturan seperti larangan outsourcing dan tidak adanya batas kenaikan upah minimum buruh yang membuat pengusaha melakukan PHK,” tuturnya.
Bagi buruh sendiri, kebijakan ini dinilai tidak akan mendatangkan keuntungan apa-apa. “Yang bayar pajak mereka perusahaan, sehingga insentif pajak tidak berarti upah buruh menjadi lebih besar,” kata dia. Dia mengungkapkan, sepanjang tahun ini, justru 60 ribu buruh yang bekerja di industri padat karya telah di-PHK akibat upah tinggi.
Mereka berasal dari industri garmen, sepatu, dan elektronik. Para pengusaha saat ini memilih menggantikan tenaga mereka menggunakan mesin. “Justru di sini tenaga kerja yang dirugikan,” ucapnya.
Para pengusaha, menurut Sofjan, akan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perindustrian untuk membahas kebijakan ini. Kalau pemerintah tetap mau menerapkan kebijakan insentif ini, lebih baik sasarannya industri menengah dan kecil.
PRAGA UTAMA
Berita Terkait
Maret, Pipa Gas Arun-Belawan Dibangun
Pipa Bocor, 7 Orang Kena Siram Minyak Mentah
Pipa Minyak PT Chevron Bocor
Genjot Produksi, PHE Bor 4 Sumur Baru
Pemenuhan Kebutuhan Gas Domestik Masih Kurang