TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengingatkan kepada pemerintah agar jangan sampai Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar menjalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertentangan dengan konstitusi.
Iqbal mengatakan, berdasarkan kajian para buruh, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan BPJS. Sesuai UU, seharusnya badan hukum BPJS berbentuk badan hukum publik, tapi Perpres 12/2013 dan PP 101/2012 mengaturnya sebagai badan hukum biasa.
Pelanggaran lain, kata Said, adalah soal penerapan BPJS yang bertahap. Penerapan tak serentak itu memang tak diatur dalam UU.
Selain menyebutkan beberapa pelanggaran, Said juga meminta pemerintah meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data PBI yang dimiliki oleh pemerintah sebanyak 86,4 jiwa, sedangkan menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencapai 96,7 jiwa. "Artinya ada sisa 10,3 juta. Ini siapa yang bayar?" katanya.
Tak hanya itu, Said juga menegaskan bahwa para buruh baru mau membayar iuran BPJS pada 2015 karena UU Jamsostek masih berlaku hingga tahun tersebut. "Jadi tetap pengusaha yang bayar."
Jika usulan tersebut tidak didengar oleh pemerintah,buruh mengancam mogok. "Para buruh akan mogok kerja nasional."
FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat:
FPI Lamongan Bentrok | Arus Balik Lebaran | Konvensi Partai Demokrat | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Siapa E, Perwira Polisi Teman Dekat Sisca Yofie
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang
Ini Pengakuan Lengkap Pembunuh Sisca Yofie
Makian Sisca Yofie di Facebook untuk Sang Mantan
Tubuh Sisca Yofie Terseret di Aspal, Tak Terangkat
Ini Alasan Preman Tenabang Kejar Manajer Pasar