TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen pada 2017.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengungkapkan, saat ini perusahaan yang patuh dalam mengikuti program jaminan sosial bagi tenaga kerjanya baru mencapai 68 persen.
Tahun lalu, kata Ilyas, persentase perusahaan yang patuh sebesar 54 persen. “Patuh itu berarti tertib dalam membayar iuran, tertib administrasi, serta pelaporan yang lengkap,” ujar Ilyas di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Klaim JHT BPJS Ketengakerjaan Rp 175,56 Miliar
Ilyas menjelaskan, saat ini tercatat ada 600 ribu perusahaan di Indonesia. Dari jumlah itu, ada 380 ribu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan terdapat beberapa masalah kepatuhan yang ada di perusahaan. Salah satunya adalah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Baca: Ada Indikasi Kecurangan Klaim BPJS, KPK Bentuk Satgas
“Semua pekerja per 2015 harus menjadi peserta jaminan sosial. Prosesnya memang bertahap, tapi bukan berarti perusahaan bisa memilah mana pekerja yang diikutkan dalam program tersebut,” kata Ilyas.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada tahap awal menetapkan iuran untuk program pensiun sebesar 3 persen. Pembayaran dibagi dua dengan jatah 2 persen bagi pemberi kerja dan 1 persen bagi tenaga kerja.
BISNIS