TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencukupi untuk pelaksanaan program tersebut hingga beberapa tahun ke depan.
Anggota DJSN Agung Pambudhi mengatakan, dengan skema pendanaan JKP menggunakan rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memang tidak akan mencukupi keberlangsungan program dalam jangka panjang.
Namun, dia belum bisa memperkirakan sejauh mana ketahanan dana tersebut akan terjaga dengan skema yang ada saat ini dan apakah ke depan dapat berpotensi menambah iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Belum bisa jawab saat ini karena ada hitungan aktuaria yang saat ini juga terus diuji. Yang jelas dengan dana awal pemerintah dan hitungan rekomposisi iuran berbasis yang existing sudah cukup untuk biayai start awal untuk beberapa tahun ke depan," ujar Agung dalam media visit di Bisnis Indonesia, Selasa, 15 Februari 2022.
Anggota DJSN Iene Muliati menambahkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan sistem jaminan yang dikelola secara aktif sehingga seluruh programnya akan dievaluasi secara terus-menerus, termasuk keberlangsungan program JKP. DJSN akan terus memonitor realisasi pelaksanaannya untuk memastikan program JKP dan program lainnya memiliki tata kelola yang baik.
"JKP dikategorikan sebagai manfaat yang sudah dijamin, jadi akan selalu dibayarkan, tinggal nanti pembiayaannya," kata Iene.