TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyetujui akuisisi PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia. "Baru izin prinsip atau persetujuan, nanti izin teknis ada lagi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, seusai apel besar kesiapan jelang Lebaran di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Juli 2013.
Ia mengatakan, masih ada prasyarat yang harus dipenuhi dalam akuisisi tersebut. Tifatul menyebut, ada ketentuan spektrum dari pemerintah yang harus diikuti. Selain itu, ia melanjutkan, operator tidak boleh mengabaikan pelayanan terhadap pelanggan.
"Untuk nilai investasi, saya tidak tahu secara teknis," ujarnya.
Tifatul mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendukung konsolidasi yang dilakukan operator, asal tetap sesuai dengan peraturan. Kementerian Komunikasi dan Informatikamenganggap kerja sama XL dan Axis bukan sebagai bentuk monopoli.
Saat ini, XL menguasai frekuensi seluler di spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz, baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan Axis memiliki dua frekuensi di spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.
Sebelumnya, dikabarkan XL Axiata akan membeli saham Axis yang mayoritas kepemilikan dipegang Saudi Telecom Co. (STC). Saudi Fransi Capital memprediksi nilai Axis mencapai US$ 1 miliar, termasuk utang. Pemegang saham Axis lain adalah Maxis Communications Bhd yang berbasis di Malaysia. Adapun XL Axiata merupakan perusahaan yang 66,5 persen sahamnya dimiliki oleh Axiata Group Bhd, Malaysia.
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat:
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Baca Juga:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!