Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH mengatakan, tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.

Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat kemarin.

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa lainnya Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Gunadi pada Sabtu, 16 Maret 2024. Menurutnya Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas ada permohonan surat dari PT SBS. 

Dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh. Lanjut Gunadi ia juga mempertanyakan jika kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dianggap tidak ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?," katanya.

Ia menegaskan bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tersebut. Salah satu isinya adalah kalau memang yang dilakukan mantan keempat mantan petinggi PT BA Terbuka itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan. 

Diketahui uang pengganti semuanya dibebankan kepada terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara. 

"Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti (UP) disini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota keberatan ," katanya.

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diguyur Rp1,65 Triliun oleh Manoj Punjabi, Bisakah Kinerja Keuangan Net TV Membaik?

4 jam lalu

MD Entertainment dan NET TV
Diguyur Rp1,65 Triliun oleh Manoj Punjabi, Bisakah Kinerja Keuangan Net TV Membaik?

Net TV akan segera diakuisisi Manoj Punjabi dengan nilai Rp1,65 triliun. Analis menilai akuisisi ini bisa memperbaiki keuangan Net TV yang minus.


Pengacara Sean 'Diddy' Combs Komplain Soal Makanan di Penjara

2 hari lalu

Sean
Pengacara Sean 'Diddy' Combs Komplain Soal Makanan di Penjara

Pengacara Sean 'Diddy' Combs mengeluh tentang makanan yang diberikan kepada kliennya selama di penjara.


Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

3 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

Prabowo Subianto akan menarik denda dari 300 pengusaha sawit nakal. Total nominal kerugian negara akibat ulah para pengusaha ini Rp 300 triliun.


Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

3 hari lalu

Asisten Manajer Kajian, Inspeksi, Evaluasi & Pelaporan PT Bukit Asam Tbk Tegar Resdiansyah memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia  dalam Upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-79 di Jakarta, pada Senin 10 Oktober 2024. Dok. PT Bukit Asam
Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

Insan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil mendapatkan penghargaan berupa dua Satyalancana Wira Karya dan tiga Dharma Karya, yang diberikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia atas nama Presiden RI Joko Widodo, dalam Upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-79, di Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2024.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

4 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Direktur Net TV Buka Suara Terkait Mundurnya 7 Jajaran Pimpinan: Demi Kelancaran Akuisisi

5 hari lalu

NET TV. Antaranews
Direktur Net TV Buka Suara Terkait Mundurnya 7 Jajaran Pimpinan: Demi Kelancaran Akuisisi

Ferry mengungkapkan proses pengunduran dirinya dan sejumlah jajaran pimpinan Net TV bukan keputusan sepihak


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

11 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

13 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

14 hari lalu

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk periode 2013-2018 didakwa merugikan negara miliaran rupiah.