Senada, Direktur Utama Bank Nasional Indonesia (BNI) Gatot Mudiantoro Suwondo mengatakan bahwa tak ada kaitannya antara pembayaran pajak dan penyaluran kredit. NPWP memang menjadi salah satu dokumen untuk proses kredit. "Namun kepemilikan NPWP bukanlah suatu keharusan," ucap Gatot melalui pesan singkat kepada Tempo, Minggu 30 Juni 2013.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa adanya pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen bagi Usaha Mikro Kecil Menengah justru memberikan keuntungan dan proteksi bagi pelaku usaha tersebut. Adanya atribut wajib pajak, menjadikan pelaku UKM beralih menjadi pelaku sektor formal. "Dengan begitu, mereka akan mudah memperoleh kredit pendanaan dari bank untuk mengembangkan usahanya," ucap Chatib.
Chatib juga optimis dengan adanya bantuan kredit ini akan memberikan stimulus pelaku UKM akan mengembangkan usahanya. Sehingga memberlakukan pajak 1 persen bagi UKM tujuannya bukanlah mencari pendapatan utama bagi negara. Nilai 1 persen dari omzet pajak tertinggi sektor UKM yakni Rp 4,8 miliar hanyalah Rp 48 juta.
Jumlah tersebut, lanjut Chatib, sangat kecil dibanding dengan keuntungan seperti kemudahan dalam akses yang akan mereka peroleh. Apalagi jika omzetnya ada di bawah Rp 4,8 miliar, beban pajaknya bisa lebih kecil dari Pendapatan Tidak Kena pajak yakni Rp 24 juta per tahun. "Yang ada justru pelaku UKM happy karena mampu mengakses kredit perbankan dan izin usahanya dipermudah," ucap dia.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler
Pajak UMKM Mulai Berlaku Besok
Pajak UKM Beratkan Pedagang Sembako Skala Kecil
PPnBM Untuk Perwakilan Negara Asing Dibebaskan