TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan agar para syahbandar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran.
Ada tiga jenis kapal yang Kementerian Perhubungan minta ditunda pemberian Surat Persetujuan Berlayarnya, yaitu:
1. Perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, dan kapal penumpang berkecepatan tinggi yang berlayar pada semua perairan yang diperkirakan akan mengalami cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang laut 2-3 meter.
2. Kapal-kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan yang diperkirakan akan mengalami cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 3-6 meter.
3. Semua ukuran dan jenis kapal yang berlayar pada perairan yang diperkirakan akan mengalami cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang laut 4-6 meter.
Dalam penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang akan berlayar melalui perairan dengan gelombang setinggi 2-4 meter, syahbandar harus mempertimbangkan empat aspek.
Keempat aspek itu adalah kelaiklautan kapal, jumlah alat penyelamat dan radio komunikasi yang dipastikan berfungsi dengan baik, serta jumlah penumpang dan muatan yang tidak melebihi kapasitas.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta agar para syahbandar tidak memberikan izin berlayar untuk kapal-kapal yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Kepala Kantor Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP) juga diperintahkan untuk membuka frekuensi radio marabahaya.
Sedangkan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) juga diminta untuk menyiapkan diri dalam menghadapi kondisi darurat di laut.
Kementerian Perhubungan kemarin menerbitkan instruksi melalui Maklumat Pelayaran untuk menunda pelayaran bagi kapal.
Instruksi dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 15/I/DN-2013 tanggal 14 Januari 2013 itu ditujukan kepada para Syahbandar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP).
"Syahbandar agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran," kata Kepala Subbagian Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sindu Rahayu Siswadi, melalui keterangan resmi, Senin, 14 Januari 2013.
Maklumat tersebut dikeluarkan karena adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi itu untuk enam hari ke depan, terhitung 11-16 Januari 2013. Dalam periode tersebut juga diperkirakan terjadi angin kencang, hujan lebat, serta gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia.
MARIA YUNIAR