Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Impor Hortikultura Bakal Berlaku 6 Bulan

image-gnews
TEMPO/Prima Mulia
TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan menetapkan perubahan masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari tiga bulan menjadi enam bulan. Nantinya, importir produk hortikultura bisa menggunakan surat RIPH untuk enam bulan pemasukan. Sehingga dalam setahun pemerintah akan mengeluarkan dua kali RIPH.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, masa berlaku impor yang terlalu pendek bisa menyebabkan hambatan administrasi, sehingga kini diubah menjadi enam bulan. "Syukur-syukur bisa satu tahun," kata Bachrul saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat 4 Januari 2013.

Menurutnya, masa berlaku  selama enam bulan ituuntuk menghindari  penumpukan kontainer di pelabuhan masuk impor. Masalah administrasi impor ini seringkali menghambat pemasukan barang impor. Sebabnya, masa berlaku terlanjur habis namun kapal pengangkut barang baru sampai di pelabuhan masuk. "Kami akan perbaiki di masa datang. Tujuannya kan mengatur adanya perdagangan teratur tapi tidak ingin menimbulkan kontraproduktif," ujar Bachrul.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyatakan, dalam RIPH  ada 20 komoditas hortikultura yang diatur. Dari jumlah itu, nantinya Kementerian Pertanian akan memberikan informasi terkait musim panen di dalam negeri. Juga akan diinformasikan  produk apa saja yang tidak boleh diimpor dalam waktu enam bulan kedepan.

"Karena prinsip impor itu kan hanya untuk mengisi kebutuhan dan mana saja yang kurang dari dalam negeri," kata Banun. Pemberian RIPH ini juga memperhatikan kemampuan dan kebutuhan hortikultura seperti buah dan sayur dengan ikut mempertimbangkan permintaan dari turis maupun ekspatriat yang ada di Indonesia.

Kebijakan baru impor produk hortikultura ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang ditandatangai 21 September, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditandatangi pada 24 September 2012. Kedua beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Aturan ini mengatur mekanisme mana produk yang tidak bisa kita tanam dan mana yang demandnya tinggi tapi belum terpenuhi. Seperti anggur untuk konsumsi segar yang belum bisa memenuhi kebutuhan," kata Banun.

Kebijakan pengaturan impor ini, kata dia, dianggap bisa menekan volume impor dan menjaga keamanan produk hortikultura bagi konsumen. Selain perlindungan konsumen, aturan juga dibuat untuk melindungi petani dalam negeri dari gempuran buah dan sayur impor.

"Aturan ini bisa menekan impor. Tahun 2011 saja impor buah kita 1,2 juta ton sedangkan realisasi pada 2012 hingga Desember turun menjadi 800 ribu ton. Ini karena kebijakan pengendalian impor," ujarnya.

Tahun ini Banun memprediksi volume impor akan turun dengan asumsi kebijakan yang dibuat sudah mulai berjalan baik dan para importir sudah mulai memahami aturan tersebut. Sayangnya, Banun belum mau menyebutkan berapa rekomendasi volume impor yang dikeluarkan untuk importasi tahun ini, dengan alasan masih dihitung.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

19 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.