TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan jabatan rangkapnya sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) tak melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa penunjukannya sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dua pekan lalu, pasca-pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK," kata Jero Wacik ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 28 November 2012.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR awal pekan ini, Jero mengatakan pembentukan SK Migas sudah melalui konsultasi dengan Ketua MK Mahfud Md. Demikian pula dengan penunjukan dirinya sebagai kepala SK Migas. "Sudah dikonfirmasi, sudah benar dan Ketua MK juga mendukung," kata Jero di hadapan DPR, Senin lalu.
Jero menegaskan bahwa posisinya sebagai Kepala SK Migas hanya sementara, hingga DPR menyelesaikan revisi UU Minyak dan Gas Bumi. Dia mengatakan akan menerima putusan DPR dalam revisi UU terkait posisi lembaga pengelola hulu migas. "Kalau (diputuskan) cepat bagus, kalau lama saya siap menjalankan," kata Jero kepada DPR.
Putusan MK pada Selasa, 13 November 2012, menyebutkan bahwa tugas dan fungsi BP Migas dialihkan ke Kementerian ESDM. Setelah terbit Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012 yang mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM, Jero menerbitkan Kepmen 3135 Tahun 2012, yang mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas kepada SK Migas yang bertanggung jawab kepadanya.
BERNADETTE CHRISTINA