TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan upah minimum diprediksi akan diikuti dengan kenaikan laju inflasi. Lazimnya, kenaikan upah mau tak mau mendorong pengusaha menaikkan harga barang. "Kemungkinan inflasi meningkat menjadi 5 hingga 6 persen," kata pengamat ekonomi dari Institute Development Economy and Finance, Aviliani, saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 November 2012.
Dalam asumsi makro APBN 2013, pemerintah menetapkan inflasi sebesar 4,5 persen. Laju inflasi makin kencang, menurut dia, karena kenaikan upah di satu provinsi seperti DKI Jakarta akan memicu kenaikan upah di daerah yang lain. "Memicu yang lain benar. Sehingga tidak tepat meminta kenaikan upah saat inflasi Indonesia sedang rendah," ujarnya.
Ke depan, Aviliani mengusulkan agar pemerintah merelokasi kawasan industri. "Industri jangan di perkotaan karena berimbas pada berbagai kebijakan dan keamanan," ujarnya. Kawasan industri harus berada di luar Jakarta.
Selain itu, ia menyarankan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menghidupkan kembali Badan Produktivitas Nasional. "Sehingga ada batas produktivitas yang harus dicapai buruh jika ingin ada kenaikan upah," ujar dia.
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta. Angka itu jauh lebih kecil dibanding angka yang diajukan buruh, Rp 2,7 juta. Menurut Gubernur DKI, Joko Widodo, belum ada pengusaha yang memprotes keputusannya.
Kenaikan upah dalam jumlah besar juga berlaku di Tangerang, Banten. Selasa malam lalu, Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat menaikkan upah minimum tahun depan menjadi Rp 2,2 juta untuk tiga wilayah, yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Pada 2012, jumlah upah di sana Rp 1,3-1,5 juta.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terkait:
Buruh Tangerang Geruduk Kantor Atut Chosiah
Negosiasi Upah Buruh Tangerang Berlanjut Hari Ini
Gubernur Soekarwo Kaget Dituntut UMK Rp 2,2 Juta
Bahas UMP, Soekarwo Kumpulkan Bupati se-Jatim
Apindo Berharap UMK Berdasarkan Skala Industri