TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan saat ini ada 4.005 kasus sengketa lahan di seluruh Indonesia. Jumlah ini merupakan akumulasi dari konflik yang belasan tahun belum selesai.
"Separuh lebih merupakan konflik antarkeluarga dan sisanya konflik antara masyarakat dan perusahaan," kata Kepala Pusat Hukum Badan Pertanahan Nasional RI, Kurnia Toha, Senin, 24 September 2012.
Menurut Kurnia, saat ini BPN baru saja membentuk Tim 11 untuk menyelesaikan masalah konflik lahan. BPN lebih berfokus menyelesaikan kasus yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan.
Salah satunya adalah kasus Mesuji dan sengketa lahan di Sumatera Utara. Di mana tim yang baru dibentuk bulan lalu tersebut saat ini, Kurnia menjelaskan, sudah mengumpulkan data persoalan di sana.
Di Mesuji, misalnya, indikasi awal konflik yang terjadi antara masyarakat dan perkebunan berakar dari kekakuan perusahaan dalam menerapkan hak guna usaha (HGU) lahan. "Di dalam HGU, tidak ada klausul mengenai peraturan kebun plasma dan inti, padahal masyarakat sekitar menghendaki ini," ujar Kurnia.
Selain kekakuan dalam menerapkan izin, tidak tertutup kemungkinan sengketa-sengketa ini melibatkan kepala daerah. Alasannya, perizinan penggunaan lahan pertama kali terbit dari kepala daerah.
Hal ini yang akan didalami oleh Tim 11, dibantu oleh ad hoc dari masyarakat. Hasilnya adalah dalam bentuk rekomendasi yang akan diberikan kepada pihak berwajib. "Sayangnya, kekuatan hukum rekomendasi tersebut tidak mengikat," kata Kurnia. Hanya dengan rekomendasi ini, lanjut dia, ada kontrol di dalam masyarakat.
Kurnia mengatakan, kebanyakan daerah yang rawan sengketa lahan adalah yang berada di areal perkebunan, seperti di Kalimantan atau di Sumatera. Faktor penduduk juga kadang menjadi masalah tersendiri.
Di beberapa daerah, ada konflik yang justru dipicu masyarakat, terutama dalam pembagian ganti rugi lahan. Menurut dia, ada oknum di dalam masyarakat yang tidak membagi konsesi ganti rugi kepada yang tanahnya dibeli.
Untuk itu, BPN juga akan membenahi perizinan penggunaan lahan untuk meminimalkan sengketa. Caranya dengan menerbitkan peraturan teknis mengenai penggunaan lahan yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
''Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija
FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan 7-Eleven
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Ahmad Heryawan: Lain Jokowi, Lain Ahmad