TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Almaini mengatakan akan mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru. Lahan itu menjadi rebutan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Direktorat Perkeretapiaan Kementerian Perhubungan. "Agenda cuma cek lokasi aja," kata Almaini kepada Tempo, Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut Almaini, tim BPN Kota Depok akan turun ke lokasi pada Rabu, 20 Desember 2017. BPN belum bisa terlalu berbuat banyak sebelum memeriksa dokumen kepemilikan tanah tersebut. "Besok pukul 10 pagi pengukuran ulang lahan," ujarnya.
Baca: Sengketa Lahan, Potensi Penerimaan KAI Tertunggak Rp 114 M
Polemik lahan seluas 7.900 meter persegi antara Kementerian Perhubungan dan PT KAI di kawasan Stasiun Depok Baru belum juga menemukan titik terang. Sebelumnya, lahan tersebut rencananya dipinjamkan Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kota Depok sebagai bagian pengembangan terminal terpadu.
Berdasarkan pemantauan Tempo, dua spanduk berbeda terpasang di pintu gerbang penghubung Stasiun Depok Baru dengan Terminal Angkutan Kota. Satu spanduk berlogo Kementerian Perhubungan dan spanduk lain milik PT Kereta Api Indonesia.
Spanduk tersebut menunjukkan adanya saling klaim kepemilikan antara PT KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terhadap lahan kosong di Stasiun Depok Baru.
Spanduk milik PT KAI, yang terpasang di samping pagar ITC Depok, mencantumkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990. Tertulis juga bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988.
Spanduk yang terpasang di sisi sebelah kiri menuju Jalan Margonda Raya milik Kementerian Perhubungan berupa larangan masuk, mengelola, dan mendirikan bangunan tanpa seizin pemilik lahan. Selain itu, dituliskan dasar kepemilikan lahan, yakni Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 1999.
Senior Manager Asset PT KAI Daerah Operasi I Tanang mengatakan tanah tersebut secara sah milik perusahaan BUMN tersebut. Berkas yang dimiliki PT KAI bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. "Kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah," ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Desember 2017.
Menurut Tanang, dasar hukum yang menjadi pegangan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum Kereta Api. Selain itu, PT KAI memiliki Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988. "Dua ini yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah tersebut," tuturnya.
Adapun Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice Hutajulu belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini. Pertanyaan yang dilayangkan tentang lahan di Stasiun Depok Baru itu belum dijawab.
Almaini mengatakan, terkait dengan pemilik lahan yang disengketakan PT KAI dan Kemenhub, pihaknya belum bisa memberikan jawaban. Dia berujar harus melihat dulu data mengenai lahan tersebut. "Nanti, setelah kembali dari dinas luar kota, bisa konfirmasi mengenai lahan di Stasiun Depok Baru," ujarnya.