TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Surakarta menyiapkan dana hibah ratusan juta rupiah sebagai modal awal pembentukan badan usaha milik masyarakat di tingkat rukun tetangga. Badan usaha milik masyarakat dibentuk sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.
Sekretaris Daerah Surakarta Budi Suharto mengatakan keberadaan badan usaha milik masyarakat sangat strategis. “Sebab turut menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang fluktuatif,” katanya kepada wartawan, Rabu, 12 September 2012.
Dia mengatakan badan usaha tersebut sebagai salah satu bentuk ekonomi kerakyatan, selain koperasi. Menurutnya badan usaha milik masyarakat dan koperasi dapat saling bekerja sama untuk penguatan ekonomi kerakyatan. “Badan usaha milik masyarakat bukan saingan koperasi. Masing-masing punya peran untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Surakarta, Nur Haryani mengatakan untuk tahap awal ada 1.800 rukun tetangga di Solo yang mendapat kucuran dana hibah sebagai modal awal badan usaha milik masyarakat. “Rata-rata tiap rukun tetangga dapat Rp 1,5-2 juta,” katanya. Total yang diberikan mencapai Rp 700 juta.
Sebanyak 1.800 rukun tetangga tersebut tersebar di 12 kelurahan seperti Serengan, Nusukan, dan Tegalharjo. Saat ini dana sudah siap dicairkan, hanya saja masih terkendala administrasi. “Masih ada penerima yang belum memiliki rekening. Kalau itu sudah beres, dana tinggal ditransfer,” ucapnya.
Baca Juga:
Karena berupa hibah, maka pengguna dana tidak punya kewajiban mengembalikan. Tapi harus benar-benar dipastikan bahwa dana itu untuk modal awal badan usaha di masyarakat. Sehingga sebelum mendapatkan dana, setiap pengelola harus menandatangani pakta integritas yang menyatakan sanggup mengelola dana sesuai peruntukannya.
Soal bentuk badan usaha nantinya, dia mengatakan masih dibahas di internal pemerintah. Bisa berupa perseroan terbatas, usaha dagang, atau CV. “Sekarang sedang dibahas. Sementara itu, usaha bisa jalan dulu,” katanya.
Dia menegaskan modal badan usaha milik masyarakat berbeda dengan dana bergulir. Sebab dana bergulir untuk masyarakat sifatnya pinjaman dan harus dikembalikan. Keduanya merupakan upaya untuk menggerakkan ekonomi riil masyarakat.
UKKY PRIMARTANTYO