TEMPO.CO, Jakarta - PT Katarina Utama Tbk akhirnya didepak (delisting) dari perdagangan Bursa Efek Indonesia. Hal itu berdasarkan pengumuman BEI No. DEL-00005/BEI.PPJ/08-2012 31 Agustus 2012 mengenai penghapusan pencatatan efek PT Katarina Utama Tbk (RINA).
Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Umi Kulsum dan Kepala Divisi Perdagangan Saham Andre P.J. Toelle, bursa terlebih dulu melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Katarina di Pasar Negosiasi selama 20 hari.
"Itu terhitung sejak awal sesi I perdagangan efek 3 hingga 28 September 2012," ujar Umi Kulsum dalam keterangan di BEI, Jakarta, Senin, 3 September 2012. Sementara penghapusan pencatatan atau delisting, lanjutnya, bakal efektif pada 1 Oktober 2012.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, mengatakan perusahaan memiliki waktu selama 20 hari untuk melakukan transaksi di Pasar Negosiasi. "Perusahaan atau pemegang saham pengendali bisa membeli saham di pasar itu," ujarnya.
Katarina, Hoesen menjelaskan, harus menuntaskan kewajiban ke pemegang saham dengan sejumlah prosedur. Perusahaan pun tetap harus membayar denda kepada Bursa. "Katarina beresin semua dulu, prosedurnya juga mesti dijalani. Dendanya juga mesti dibayar seperti denda laporan keuangan dan biaya listing," kata Hoesen.
Baca juga:
Meski sudah tidak tercatat di Bursa, katanya, Katarina masih berbentuk perseroan terbatas. "Perusahaan juga mesti mematuhi kode etik yang ada," ujarnya.
SUTJI DECILYA