TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ari Budhiman mengatakan bahwa operasional convenience store Lawson ilegal. Sampai saat ini, Lawson yang lisensi utamanya dipegang oleh PT Midi Utama Indonesia Tbk belum pernah mengajukan perizinan pendirian convenience store.
“Dinas Pariwisata tidak menerbitkan izin untuk Lawson,” tutur Ari kepada Tempo melalui pesan singkat, Ahad, 18 Maret 2012.
Juli tahun lalu, PT Midi Utama Indonesia Tbk membuka jaringan convenience store asal Jepang, yakni pendirian gerai pertama Lawson di Kemang. Presiden Komisaris Midi Utama, Djoko Susanto menargetkan akan menghadirkan 50 Lawson sampai Agustus 2012. Modal pendirian Lawson diperoleh dengan pinjaman sebesar Rp 200 miliar dari Bank Central Asia.
Jumat lalu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, untuk izin pendirian convenience store berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Namun, mengenai bentuk dan sistem dari Lawson, Gunaryo juga mengaku belum mengetahui secara jelas. “Saya masih menunggu pemberitahuan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI apa bentuk dari Lawson itu,” tutur Gunaryo kepada Tempo, Jumat, 16 Maret 2012.
Tempo sudah berusaha menghubungi pihak Midi Utama, yakni Sekretaris Perusahaan, Suantopo Po, dan Managing Director, Joseph Hendra, namun belum mendapat jawaban.
AYU PRIMA SANDI