TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” kata Hakim Ketua Joko Setiono, dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.
Penggugat yang dimaksud dalam putusan itu ialah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat terdiri dari Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.
Lebih lanjut, Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan batal oleh PTUN. Terhadap tergugat I, hakim memerintah agar mencabut Keputusan DK OJK itu.
Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Terhadap tergugat II, hakim mewajibkan untuk mencabut surat perintah yang tersebut.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500,” ujarnya.
Respons OJK
Menanggapi putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK menyatakan menghormati putusan tersebut. "OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," seperti dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan otoritas pada Senin, 4 Maret 2024.
Dalam melaksanakan tugas, termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK juga akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.
Sebelumnya, untuk melindungi konsumen, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan baik pada saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha, maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.
Adapun tindakan pengawasan oleh OJK hingga pencabutan izin usaha itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pengenaan sanksi dilakukan dengan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.
Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, OJK tidak melihat adanya upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, tidak ada investor strategis, dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan. Oleh sebab itu, OJK mencabut izin usaha Kresna Life sebagai upaya perlindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk.
Meski begitu, OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.
Selanjutnya: Kronologi pencabutan izin usaha Kresna Life...