TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menyatakan pemerintah perjanjian restrukturisasi atau Master of Restructuritation Agreement (MRA) antara PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Pertamina, Perusahaan Pengelola Aset dan BP Migas kembali molor. "Satu bulan diperpanjang, karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan" kata Hatta, saat ditemui di kantornya, Senin (12/3) malam.
Urusan yang belum selesai antara lain urusan TPPI dengan Pertamina, PPA, BP Migas, terutama menyangkut cara pembayarannya. Hatta mengatakan dalam rapat hari ini dengan Menteri Energi, Pertamina, BP Migas, pihaknya sudah mendengar laporan mengenai apa yang harus diselesaikan untuk TPPI.
TPPI memiliki utang sebanyak Rp 17 triliun. Rincinya adalah utang ke perusahaan domestik mencapai Rp 9,92 triliun, meliputi utang beserta bunga ke Pertamina sekitar Rp 5-6 triliun atau US$ 589 juta , utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 3,26 triliun, dan utang ke BP Migas sekitar US$ 169 juta atau Rp 1,66 triliun.
Perjanjian restrukturisasi atau Master of Restructuritation Agreement (MRA) dibutuhkan oleh TPPI untuk mencairkan dana pinjaman sebesar US$ 1 Miliar dari Deutsche Bank. Dana ini rencananya akan digunakan untuk membayar utang-utang tersebut. Ditekennya perjanjian tersebut bukan berarti urusan pembayaran utang dapat beres begitu saja.
MUHAMAD RIZKY