"

LKPP 2018, BPK Temukan Lonjakan Piutang Perpajakan

Reporter

Editor

Rahma Tri

Ketua DPD RI, Oesman Sapta, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh BPK RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Ketua DPD RI, Oesman Sapta, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh BPK RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembengkakan saldo piutang perpajakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 (audited). Dalam LKPP tercatat ada saldo piutang perpajakan bruto senilai Rp 81,4 triliun, melonjak 38,99  persen dari saldo piutang 2017  yang senilai Rp 58,6 triliun.

Baca: Lelang 6 Sukuk, Pemerintah Serap Dana Rp 8,98 Triliun

Lonjakan saldo piutang itu merupakan kombinasi saldo piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang masing-masing senilai Rp 68,09 triliun dan Rp13,3 triliun.

Menurut BPK, penumpukan piutang perpajakan ini merupakan implikasi dari adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dalam proses penatausahaan piutang perpajakan.

Hasil pemeriksaan yang mereka lakukan atas penatausahaan piutang perpajakan dalam rangka penyajian saldo piutang perpajakan per 31 Desember 2018 menunjukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, ketetapan pajak diindikasikan belum tercatat dalam LKPP Tahun 2018 sebanyak 228 ketetapan senilai Rp569 juta, yang tidak berurutan atau tidak terdapat pada LP3 sebagai penambah piutang perpajakan.

Salain itu pembayaran piutang perpajakan dalam modul penerimaan negara (MPN) belum menjadi pengurang piutang pajak dalam Laporan Perkembangan Piutang Pajak (LP3).

Hal ini terjadi lantaran sebanyak 5.580 record transaksi pembayaran MPN yang disebabkan kesalahan input nomor ketetapan senilai Rp31,09 miliar belum menjadi pengurang nilai piutang perpajakan pada LP3.

Tak hanya itu, sebanyak 643 record transaksi pembayaran MPN yang belum dilakukan pemindahbukuan senilai Rp4,9 miliar belum tercatat sebagai pengurang saldo piutang perpajakan pada LP3. Penyajian saldo akhir piutang perpajakan pada LP3 belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Informasi Ditjen Pajak.

Atas permasalahan tersebut, BPK meminta Menteri Keuangan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, di antaranya memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan data Piutang Pajak dan Penyisihan atas Piutang Pajak yang valid.

Baca juga: Utang Pemerintah per April 2019 Turun Rp 3.886 T

Kemudian menyusun kebijakan akuntansi terkait yang mencakup empat aspek. Pertama, penyisihan piutang pajak atas surat tagihan pajak bunga penagihan (STPBP) yang diterbitkan setelah SKP Induk daluwarsa penagihan. Kedua, memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan agar dapat terintegrasi dengan SI DJP.

Ketiga, memerintahkan pejabat dan petugas di KPP dan Kanwil agar lebih cermat dan tertib dalam melakukan penginputan dokumen sumber pencatatan piutang ke dalam SI DJP. Keempat, menyusun kebijakan akuntansi terkait penyajian penyisihan Piutang Pajak Non PBB atas daluwarsa penetapan.

Baca juga laporan tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tempo.co

BISNIS 

 







Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

1 hari lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

Laode menyebut Rafael Alun merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan tahun 1986.


Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para pegiat seni, penulis, musik, olahraga, dan influencer pada Jumat, 17 Maret 2023. Istimewa
Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para influencer. Beberapa nama yang beken di media sosial, seperti Bintang Emon dan Guntur Romli.


Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

2 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kembali mengusulkan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Apa konsekuensi yang bakal timbul?


Jadi Korban Phising Saat Lapor SPT Pajak, Apa Dampak dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

2 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Jadi Korban Phising Saat Lapor SPT Pajak, Apa Dampak dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Bagaimana dampak dan cara mengatasinya jika jadi korban phising selama periode pelaporan SPT Tahunan pajak?


Soal Kasus Formula E di KPK, Anies Baswedan: Yang Tersinggung Mestinya BPK

2 hari lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
Soal Kasus Formula E di KPK, Anies Baswedan: Yang Tersinggung Mestinya BPK

Anies Baswedan menilai apa yang berlangsung di KPK mengenai Formula E lebih sebagai opini daripada persoalan yang substansial.


Waspada Beragam Modus Phising Selama Periode Pelaporan SPT Pajak, Apa Saja?

2 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Waspada Beragam Modus Phising Selama Periode Pelaporan SPT Pajak, Apa Saja?

Field Chief Security Officer, JAPAC, membeberkan modus-modus serangan phising yang muncul selama periode pelaporam SPT Tahunan pajak. Apa saja?


6,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Hingga 13 Maret 2023, Sri Mulyani: Terima Kasih

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
6,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Hingga 13 Maret 2023, Sri Mulyani: Terima Kasih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berterima kasih kepada para pembayar pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.


Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu: Jaga Martabat, Kehormatan, dan Kepercayaan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Tempo/Hendartyo Hanggi
Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu: Jaga Martabat, Kehormatan, dan Kepercayaan Masyarakat

Sri Mulyani berpesan agar jangan mengecewakan kepercayaan, serta tetap tegak meskipun badai maupun berbagai krisis menerjang.


Sri Mulyani Rombak Pejabat di Kemenkeu, Begini 3 Pesan Pentingnya

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Rombak Pejabat di Kemenkeu, Begini 3 Pesan Pentingnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik beberapa pejabat tinggi di Kementerian Keuangan dan menyampaikan tiga pesan.


Samin Surosentiko Berjuang Menolak Pajak, Pengamat Sayangkan Pejabat Malah Mangkir Bayar Pajak

3 hari lalu

Eko Prasetyo, JJ Rizal, Gunretno, dan sejumlah pejabat daerah Ploso Kediren, Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menghadiri acara Peringatan Perjuangan Samin Surosentiko, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Revan
Samin Surosentiko Berjuang Menolak Pajak, Pengamat Sayangkan Pejabat Malah Mangkir Bayar Pajak

Eko Prasetyo menyebut Samin Surosentiko berjuang dengan menolak membayar pajak pada zaman kolonial. Namun, pejabat pajak hari ini justru mangkir membayar pajak.