TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah menilai pembentukan Badan Nasional Penjamin Produk Halal atau BNP2H tidak diperlukan. Sebab saat ini telah ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan sertifikasi halal terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat. "Secara historis, filosofis, dan yurudis MUI lebih berhak," kata Ketua Komite III DPD Hardi Selamat Hood di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2012.
BNP2H adalah lembaga baru yang bakal dibentuk jika Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal disahkan. Badan ini akan bertugas menjamin kehalalan suatu produk. Saat ini draf undang-undang sedang dibahas di DPR dan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional.
"Produk hukum ini memang diperlukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya yang beragama Islam, untuk memperoleh informasi bahwa produk yang ia konsumsi halal," kata Hardi. Namun hal itu bukan berarti harus membentuk lembaga baru yang memberikan sertifikasi halal.
MUI telah 23 tahun berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI. Apalagi sistem atau mekanisme yang ada tidak dikeluhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
"Yang penting adalah melembagakan mekanisme, tata cara, dan proses penyelenggaraan jaminan produk halal," ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemberian legitimasi hukum agar MUI memiliki daya ikat yuridis. Dengan begitu MUI yang selama ini hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait dengan kehalalan suatu produk juga memiliki kewenangan dan dapat memberikan kepastian hukum pada produk yang telah disertifikasi halal oleh MUI.
Menteri Agama Suryadharma Ali menilai perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPD merupakan hal yang wajar dalam proses perancangan undang-undang. Masalah terpenting, menurut dia, bukan pada lembaga pemberi sertifikat, melainkan pemberian informasi yang benar, jelas, dan efektif kepada konsumen.
Toh pemerintah yakin lembaga baru perlu ada agar pelayanan sertifikasi lebih optimal. Suryadharma khawatir jika MUI dibebani urusan sertifikasi halal akan memperberat beban kerja. Sebab, jumlah produk konsumsi seperti makanan, minuman, kosmetik, kimia dan biologis yang harus disertifikasi akan terus bertambah banyak.
RAFIKA