TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menilai pengawasan terhadap penyaluran dana trasfer daerah kurang. Saah satu penyebabnya, kata Anggota Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis, Dewan tak berwenang mengawasinya. "Ada kealpaan penyusunan regulasi di DPR, sehingga transfer daerah tidak termasuk dalam pengawasan dewan," katanya usai paparan panitia kerja transfer daerah di Gedung DPR RI, Rabu, 25 Januari 2012.
Ia menilai kewenangan pengawasan transfer daerah seharusnya di tangan Komisi Keuangan. "Ketika dana itu berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara, seharusnya pengawasan masih kewenangan pusat."
Sebelumnya, Direktur Perimbangan Keuangan Daerah Marwanto Harjowiryono, menghimbau agar daerah menekan belanja pegawai dan menggenjot belanja modal. Selama ini belanja pegawai daerah lebih tinggi dibandingkan belanja modal. Secara nasional, kata Marwanto, belanja pegawai di daerah mencapai 48 persen dari anggaran.
Persoalan lainnya, menurut Marwanto, sejumlah daerah masih terlambat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Walhasil, realisasinya terhambat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan alokasi dana transfer daerah dalam APBN 2012 mencapai Rp 470,4 triliun. Sebanyak Rp 399,98 triliun merupakan dana perimbangan daerah.
Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 273,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 26,11 triliun dan dana bagi hasil kurang lebih Rp 100 triliun. Sementara itu, tunjangan guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp 58,74 triliun.
SUBKHAN