TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menertibkan izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. "Presiden memberi batas waktu sampai Desember 2012," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam rilisnya kemarin.
Selain menertibkan izin tambang di daerah, kata Dipo, Presiden meminta Jero Wacik meningkatkan pengawasan operasional pertambangan. Selama ini, tumpang-tindihnya izin tambang kerap memicu sengketa di sejumlah daerah, termasuk di Bima, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah sudah meminta Bupati Bima mencabut izin tambang PT Sumber Mineral Nusantara pasca-bentrokan pada Desember tahun lalu.
Selain itu Presiden meminta Menteri Energi memetakan daerah penghasil minyak dan gas serta dasar perhitungan lifting minyak. Jero juga diminta menyusun data tentang realisasi lifting minyak dan gas setiap triwulan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengakui ada 5.000 izin tambang yang dikeluarkan daerah yang ternyata bermasalah. "Karena tumpang-tindih lahan dan salah prosedur," ujarnya kepada Tempo kemarin. Saat ini Kementerian Energi telah menginventarisasi 9.600 izin tambang.
Selain itu, izin tambang bermasalah akibat sengketa pembagian wewenang antara bupati dan gubernur, tidak jelasnya batas wilayah, dan pelanggaran prosedur pemberian izin. "Umumnya izin bermasalah berada di Kalimantan dan Sulawesi."
Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Ponawe Utara (Sulawesi Selatan).
Sejak pemberlakuan otonomi daerah, izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Thamrin menjelaskan izin pertambangan di satu wilayah kabupaten diberikan bupati dan izin wilayah pertambangan lebih dari satu kabupaten dikeluarkan gubernur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan sekitar 65 persen perusahaan tambang sepakat melakukan renegosiasi kontrak. "Kami sudah siapkan tim. Kami berharap ada keadilan."
Beberapa persoalan yang menjadi fokus utama antara lain hilirisasi mineral dan batu bara, pembangunan smelter, dan peningkatan nilai tambang pada 2014. Renegosiasi kontrak juga bertujuan meningkatkan pendapatan pajak dan memastikan waktu kontrak, luas lahan, serta investasi.
ALI NY | DEWI | ANGGRITA DESYANI | AKBAR TRI | ALWAN