TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimounan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menyatakan, Bank Indonesia tidak perlu mengatur bunga maksimum kartu kredit. “Nilai maksimal bunga kartu kredit sebesar 3 persen itu sudah cukup tinggi,” ujarnya kepada, Tempo, 12 Januari 2012.
Menurut Sigit, persyaratan dan ketentuan yang membatasi calon pemegang kartu kredit sudah memaksa bank lebih selektif dan hati-hati. “Efeknya, bank jadi lebih memperketat pemberian kartu kredit."
Sebelumnya, Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia), Puji Atmoko, mengatakan, bunga kartu kredit rencananya akan ditetapkan sebesar maksimal tiga persen. “Itu belum resmi ya, nanti lebih jelasnya di surat edar,” ujarnya.
Saat ini, kata Sigit, bank-bank selektif memberikan kartu kredit kepada nasabah. Langkah ini tentunya akan menurunkan tingkat kredit bermasalah. Selain itu, nasabah akan terdidik untuk memperhitungkan kemampuan membayar.
Pada 6 Januari lalu Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 sebagai revisi dari PBI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa bank hanya boleh memberikan pinjaman kartu kredit kepada nasabah yang memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta. Nasabah yang pendapatan per bulannya antara Rp 3 sampai Rp 10 juta rupiah hanya diberikan plafon pinjaman tiga kali besar pendapatannya dan hanya diperbolehkan memiliki kartu kredit maksimal dari dua penerbit. Sedangkan, untuk yang pendapatannya lebih dari Rp 10 juta, pemberian plafon dikembalikan kepada bank berdasarkan analisis risiko masing-masing.
DINA BERINA