Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Polisi 'Overacting' Tangani Kasus Dian-Randy  

image-gnews
Apple iPad (kiri) dan Samsung Galaxy Tab. REUTERS/Thomas Peter
Apple iPad (kiri) dan Samsung Galaxy Tab. REUTERS/Thomas Peter
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan aksi Kepolisian Daerah Metro Jaya menyamar sebagai pembeli dan menangkap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu atas penjualan iPad adalah tindakan berlebihan. “Polisi overacting,” kata Tulus, Minggu 3 Juli 2011.

Sebab, Dian dan Randy menjual produk iPad secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai importir. Menurut Tulus, berdasar pemantauan YLKI, di pusat pembelian alat elektronik seperti Glodok saja ada lebih dari 50 persen produk yang manualnya tidak menggunakan bahasa Indonesia. “Kenapa yang jelas-jelas ada di depan polisi seperti itu tidak ditangkap?” ujarnya.

Seharusnya, penegakan hukum terhadap barang yang petunjuk pemakaiannya tidak menggunakan bahasa Indonesia dilakukan secara merata. Mereka yang menjual barang seperti itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenai denda Rp 2 miliar ataupun penjara 5 tahun. UU Perlindungan Konsumen, kata Tulus, dibuat untuk menghindari kerugian konsumen. Di dalamnya ditegaskan bahwa semua barang yang dijual di dalam negeri memiliki petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia. “Ini untuk barang-barang yang butuh buku petunjuk,” ujarnya. Dengan begitu, konsumen paham kelebihan dan kekurangan produk yang mereka beli.

Hanya, ucap Tulus, Kementerian Perdagangan selama ini menafsirkan secara sempit jenis-jenis barang yang harus memiliki petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. “Perkara pasar belum siap dengan itu (UU Perlindungan Konsumen), itu tugas Kementerian Perdagangan dalam menerapkan regulasi,” tuturnya. Terlebih untuk produk telekomunikasi, barang yang masuk ke Indonesia harus disertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

Dikonfirmasi mengenai kasus penangkapan Dian dan Randy yang dilakukan pada November 2010, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menolak tindakan itu disebut berlebihan. Pihaknya saat itu tengah menyelidiki importir pelaku perdagangan ilegal. “Mereka bukan target kami,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, polisi ingin mengetahui jaringan importir ilegal dan kerugian pajak negara akibat perdagangan seperti itu. Pihaknya juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Kementerian perdagangan. Selain melalui Internet, penyelidikan juga dilakukan polisi di pusat perbelanjaan. Baharudin menambahkan, Dian dan Randy tidak ditahan. Mereka ditangkap, lalu dimintai keterangan. Dari keterangan tersebut, polisi menyebut tidak menemukan keterkaitan mereka dengan jaringan importir ilegal. Tapi, mereka tetap dikenai pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi.

Sebelumnya, penangkapan Dian dan Randy dilakukan Polda Metro Jaya karena mereka menjual iPad tanpa petunjuk pemakaian berbahasa Indonesia, November tahun lalu. Dian ditangkap polisi saat melakukan cash on delivery di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan 2 buah iPad 3G, Wi-Fi, dan 64 GB yang dibeli di SIngapura. Sedangkan Randy ditangkap karena menawarkan 6 buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB melalui situs jejaring sosial. Kini, kata Baharudin, Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti berupa 8 unit iPad dan melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ATMI PERTIWI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

22 jam lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

23 jam lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memeriksa pasukan pada apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Operasi Ketupat yang digelar pada 4-16 April bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keamanan arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan mengerahkan 155.165 personel gabungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040


Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.