"Polisi datang dan menanyakan soal deposito. Kami jawab bahwa kami memang memiliki deposito tersebut. Tapi, saat ingin mencairkan deposito, dananya sudah tidak ada," ujar Direktur Utama Elnusa Suharyanto, dalam jumpa pers, Minggu (24/4).
Saat itu Elnusa bersama polisi langsung mendatangi Kantor Cabang Bank Mega di mana deposito ditempatkan. Sesampai di lokasi, Kepala Cabang Bank menyatakan secara lisan bahwa dana yang dimaksud telah dicairkan sebelumnya tanpa memberitahukan keterangan waktu pencairan.
Baca Juga:
"Mereka bilang dicairkan pihak Elnusa, padahal kami tidak pernah mencairkannya," kata Suharyanto.
Polisi kemudian menginterogasi dan mencecar si Kepala Cabang Bank Mega atas pencairan dana tersebut dan menggiring sang Kepala Cabang untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Suharyanto memaparkan, pihak Bank Mega mencairkan dana deposito karena adanya surat permintaan pencairan dana yang telah ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama PT Elnusa Tbk.
"Tapi, tanda tangan Dirutnya yang lama, yaitu Pak Eteng. Pak Eteng sendiri malah tidak tahu ada penandatanganan tersebut. Dia merasa tanda tangannya dipalsukan dan akhirnya turut mengadukan laporan ke kepolisian," katanya. Karena itu, Elnusa masih berkeyakinan pencairan dana tersebut adalah ilegal.
Deposito tersebut ditempatkan di Bank Mega sejak 7 September 2009. Semula, deposito tersebut bernilai Rp 161 miliar yang terbagi dalam 5 bilyet deposito berjangka waktu 1-3 bulan.
Penempatan dana dilakukan oleh Elnusa sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan. Elnusa baru mencairkan satu bilyet bernilai Rp 50 miliar pada 5 Maret 2010 lalu dan dananya telah diterima oleh Elnusa. "Jadi sisa dana Rp 111 miliar seharusnya masih ada di Bank Mega," kata Suharyanto.
Elnusa tidak menyadari adanya pembobolan tersebut karena hingga Maret lalu pihaknya masih tercatat menerima bunga deposito. "Justru kami tahunya dana itu tidak ada begitu polisi mendatangi kami pada Selasa lalu," ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dan penegasan resmi dari Bank Mega terkait bobolnya deposito Elnusa. "Kami bersikap sebagai nasabah yang prudence saja. Kami tidak pernah mencairkan dana dan berkeyakinan dana itu seharusnya tetap ada pada deposito kami. Justru kami mempertanyakan sistem dan prosedur yang ada di Bank Mega tersebut," kata Suharyanto.
Kasus pembobolan tersebut saat ini masih ditangani pihak Kepolisan Daerah Metro Jaya. Polda telah menahan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka - Cikarang utuk proses pemeriksaan. Selain itu polisi juga memeriksa Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan, yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembobolan tersebut.
GUSTIDHA BUDIARTIE