TEMPO Interaktif, Jakarta -Harga bahan bakar minyak jenis pertamax, sebetulnya bisa diturunkan. Syaratnya pajak yang dikutip oleh pemerintah ikut diturunkan.
Juru Bicara Pertamina, Mochammad Harun menjelaskan, dalam penetapan harga bahan bakar minyak non subsidi itu ada komponen pajak sebesar 15 persen. Artinya, jika harga pertamax sebesar Rp 8.050, maka harga pokok non panjaknya sekitar Rp 7000. Ia melanjutkan, ketika harga minyak naik, maka pajaknya juga naik.
Di Eropa, ia mencontohkan, pemerintah di sana sangat mengejar pajak. Misalnya harga satu liter bahan bakar minyak sebesar 1 pound, maka harga pokok hanya 30 sen, sementara 70 sen lagi adalah pajak. Pemerintah, sebenarnya bisa saja mengurangi pajak agar harga minyak bisa turun.
Pengurangan pajak itu sama dengan pemberian subsidi pada harga minyak. Namun demikian, sebagai pelaksana pertamina menyerahkan pilihan itu kepada pemerintah. Pemberian subsidi atau mengurangi pajak merupakan hak pembuat kebijakan."Kami sebagai operator tinggal melaksanakan," ujarnya.
Pertamina juga tak keberatan jika pemerintah mensubsidi harga pertamax. "Tidak masalah kalau diputuskan seperti itu. Kami sebagai pelaksana tinggal mengikuti," katanya , Rabu sore (2/2).
MUHAMMAD TAUFIK