TEMPO Interaktif, Jakarta -Temasek Holdings bisa saja menunda pembayaran denda yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan alasan surat penolakan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung belum diterima. "Bisa saja itu menjadi dasar perusahaan Temasek belum melaksanakan kewajibannya. Karena di perusahaan harus ada laporannya untuk melakukan sesuatu," kata Komisioner KPPU Tresna Soemadi.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kepemilikan silang di PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler yang diajukan oleh Temasek Holdings. Dalam putusan pada 5 Mei 2010 lalu, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh menolak upaya hukum terakhir Temasek dan anak usahanya. Setelah putusan itu jatuh, berarti penyelesaian sengketa merujuk pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi.
Menurut Tresna, keputusan MA tersebut tidak mempunyai batas waktu untuk Temasek segera melakukan kewajibannya. "Tapi Pengadilan Negeri bisa lakukan eksekusi. Kalau berdasarkan keputusan KPPU, eksekusi harus dilakukan 40 hari setelah itu jadi kekuatan hukum tetap," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa (18/1).
ROSALINA