"Temasek telah menerima release pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung terkait dengan permohanan Peninjauan Kembali yang diajukan. Temasek merasa kecewa dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali itu," kata dia hari ini, Selasa (18/1) dalam rilisnya.
Meskipun begitu, sebagai penanam modal internasional, Temasek akan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. "Kami akan menindaklanjuti dengan membayar sebagaimana mestinya denda yang dikenakan oleh KPPU, tentunya tanpa mengurangi kedudukan hukumnya serta mencadangkan seluruh hak-haknya," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Dari sejumlah anak perusahaan yang dikenai denda tersebut, baru PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang memenuhi pembayaran sebesar Rp 15 miliar.
ROSALINA