Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kuasa Hukum Temasek Holding Ltd, Todung Mulya Lubis mengaku segera membicarakan mengenai denda yang harus dibayarkan oleh Kelompok Usaha Temasek atas kasus dugaan pelanggaran monopoli. "Dalam waktu dekat sekitar 1 sampai 2 hari ke depan akan coba kami selesaikan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa (18/1).

Temasek pada dasarnya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung.

Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). "Kami akan tunduk pada putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Todung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, KPPU mengumumkan baru PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang telah membayar denda sebesar Rp 15 miliar. Menurut Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo, anak perusahaan Temasek lainnya juga sudah beritikad baik untuk segera membayar denda. "Beberapa anak perusahaan Temasek juga sudah ada yang menghubungi pihak kami melalui pengacara mereka untuk menangani pembayaran denda, yaitu Singtel (singapore telecommunications)," kata dia.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

25 Februari 2020

Ilustrasi Temasek Holdings.   REUTERS/Edgar Su
Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.


Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

13 Maret 2019

Managing Director LM FEB UI Toto Pranoto (berdiri di podium) dan Peneliti LM FEB UI Hilda Rossieta (kerudung hitam) saat memaparkan hasil penelitian mengenai kinerja BUMN di Hotel Borobudur, Rabu 13 Maret 2019. Tempo/Dias Prasongko
Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.


Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

18 Januari 2018

CEO Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim berfoto bersama ikon Gatotkaca di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta Pusat, 20 November 2016. Tempo/Destrianita
Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.


Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

11 Februari 2011

TEMPO/Arie Basuki
Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.


Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

18 Januari 2011

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

Didalam keputusannya, Mahkamah Agung tidak menetapkan batas waktu bagi Temasek agar segera melakukan kewajibannya.


Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

18 Januari 2011

TEMPO/Arie Basuki
Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

Temasek mengaku tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum anti monopoli di Indonesia.


Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

23 Desember 2010

Pekerja jaringan telekomunikasi memperbaiki Base Transceiver Station (BTS).  TEMPO/ Bismo Agung
Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda.


Aset Temasek Susut 31 Persen

10 Februari 2009

Aset Temasek Susut 31 Persen

Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.


Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

6 Februari 2009

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."


KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

13 September 2008

KPPU Beri Temasek Tiga Opsi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberi tiga opsi terhadap transaksi temasek dan Qatar Telecom (QTel) yang dinilai cacat hukum. Opsi itu meliputi transaksi boleh dilanjutkan, dilanjutkan dengan syarat, atau dibatalkan.