TEMPO Interaktif, Jakarta -Kuasa Hukum Temasek Holding Ltd, Todung Mulya Lubis mengaku segera membicarakan mengenai denda yang harus dibayarkan oleh Kelompok Usaha Temasek atas kasus dugaan pelanggaran monopoli. "Dalam waktu dekat sekitar 1 sampai 2 hari ke depan akan coba kami selesaikan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa (18/1).
Temasek pada dasarnya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung.
Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar. Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). "Kami akan tunduk pada putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan," kata Todung.
Kemarin, KPPU mengumumkan baru PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang telah membayar denda sebesar Rp 15 miliar. Menurut Kepala Biro Investigasi KPPU, Helly Nurcahyo, anak perusahaan Temasek lainnya juga sudah beritikad baik untuk segera membayar denda. "Beberapa anak perusahaan Temasek juga sudah ada yang menghubungi pihak kami melalui pengacara mereka untuk menangani pembayaran denda, yaitu Singtel (singapore telecommunications)," kata dia.
ROSALINA