Pemisahan kepemilikan tersebut perlu dilakukan, jelas Rizal, dalam rangka mempersiapkan industri telekomunikasi Indonesia kepada era liberalisasi. “Saat ini, banyak tekanan kepada industri telekomunikasi Indonesia agar lepas dari sistem monopoli,” ujar dia. Jika penyatuan dilaksanakan, berarti Indonesia masih menjalankan kebijakan lama.
Untuk mengatasi hal ini, menurut Rizal, pihaknya dengan Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi telah berbicara dengan serikat pekerja Telkom dan Indosat. Dari pembicaraan itu telah dicapai beberapa kesepakatan yang berkaitan dengan rencana dilepasnya kepemilikan silang Telkom dan Indosat. Beberapa kesepakatan tersebut, misalnya, adalah perlunya diperhitungkan terjadinya konflik akibat cross ouwnership dan meminta pihak manajemen untuk lebih terbuka dalam menerima masukan dari karyawan. (Rif’at Pasha)