Dengan begitu, kata Susanto, pemasok tidak lagi tertekan untuk memasukkan barangnya ke Carrefour. "Terutama dalam enam bulan terakhir, setelah sebagian saham Carrefour dipegang pengusaha Indonesia, mereka semakin berpihak kepada pemasok UKM," kata dia.
Menurut Susanto, sebelumnya, pemasok merasa kesulitan untuk memasukkan barangnya ke Carrefour. Misalnya pemasok pisang goreng skala UKM yang dikenakan biaya yang cukup besar untuk dapat masuk ke toko retail tersebut. "Tapi, sekarang pemasok sudah tidak lagi dikenai biaya apapun untuk memasukkan produk ke Carrefour," ujarnya.
Susanto mengira, mungkin pertimbangan perubahan perilaku itulah yang membuat MA memutuskan memenangkan Carrefour. "Mungkin memang keputusan itu layak untuk Carrefour," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuduh Carrefour telah melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Posisi dominan Carrefour setelah peretail asal Prancis itu mengakuisisi PT Alfa Retailindo. Carrefour dituduh telah menyalahgunakan posisi dominannya tersebut. Salah satunya dengan menekan pemasok.
KPPU akhirnya memutuskan Carrefour bersalah dan mengenakan denda Rp 25 miliar kepada Carrefour. KPPU juga meminta Carrefour melepaskan saham Alfa.
Baca Juga:
Namun, Carrefour keberatan atas keputusan tersebut. Carrefour lalu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata, PN Selatan memutuskan membatalkan keputusan KPPU.
KPPU yang tidak terima keputusan PN Selatan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata, Mahkamah Agung memenangkan Carrefour. Hakim Agung Majelis Kasasi MA, Syamsul Ma'arif membenarkan telah menolak kasasi KPPU.
Public Affairs Senior Manager PT Carrefour Indonesia, Satria Hamid Ahmadi mengaku belum menerima salinan putusan MA. Dia hanya mendengar kabar tersebut dari media. "Kami akan ambil hikmah baik dari kasus ini. Keputusan ini berkat doa dan niat baik seluruh karyawan Carrefour," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPPU, Dedie Martadisastra mengaku kecewa mendengar keputusan MA. "Kami sudah optimal. Kami telah menunjukkan dokumen dan petunjuk para ahli. Jika keputusannya seperti itu, saya merasa kecewa," kata Dedie.
Meski begitu, KPPU akan tetap menghormati keputusan MA. Ia masih belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum mendapat salinan putusan dan pertimbangan MA terkait keputusan itu.
EKA UTAMI APRILIA