Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balasan Antidumping Dinilai Bisa Rugikan Indonesia

image-gnews
Pabrik kertas. TEMPO/ MahanizarDjohan
Pabrik kertas. TEMPO/ MahanizarDjohan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Pulp dan Kertas M. Mansur menilai tindakan retaliasi atau balasan di bidang perdagangan antarnegara, yang akan dikenakan terhadap Korea Selatan, harus dipertimbangkan dari segi untung dan rugi. "Harus dipelajari dulu. Kalau tindakan retaliasi diambil, apakah bisa menguntungkan Indonesia atau justru kita akan merugi?" katanya kepada Tempo, Kamis (14/10).

Mansur menjelaskan, tindakan retaliasi paling efektif jika dikenakan terhadap jenis produk yang sama, sementara Negeri Ginseng itu tidak menjual pulp atau bubur kertas ke Tanah Air. Korea juga membeli sebagian besar pulp dari Indonesia. Menurut Mansur, hingga kini tercatat 60 persen pulp yang dibutuhkan Korea dikapalkan dari Indonesia.

Karena itu, retaliasi dinilai sulit dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan supaya tindakan balasan tersebut tidak merugikan Indonesia, dan pada saat yang sama tidak memukul produsen Korea. "Kalau mereka memutuskan tak mau membeli kertas Indonesia karena tindakan balasan itu, kita juga yang merugi, kan?" ujarnya.

Sebelumnya, Sinar Mas mendesak pemerintah melakukan retaliasi terhadap Korea, yang mengenakan bea masuk impor antidumping terhadap beberapa jenis pulp dan kertas dari Indonesia. Korea tetap mengenakan bea antidumping tersebut meskipun Dispute Settlement Body Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) sudah memerintahkan Korea merekalkulasi bea masuk tersebut.

Korea dalam hal ini, menurut Mansur, memang tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh WTO. Hal itu cukup wajar mengingat hampir semua negara biasanya bersikap keras kepala dalam melindungi industri mereka. Bea masuk antidumping yang dikenakan Korea Selatan pun sebetulnya hanya untuk beberapa jenis kertas.

Namun, jika pemerintah Indonesia tetap diam, pengusaha khawatir pengenaan bea masuk antidumping bakal merembet ke produk kertas yang lain. Tindakan retaliasi bisa dikenakan ke jenis produk lain dari Korea yang masuk Indonesia. "Bisa saja dikenakan ke produk lain, tapi alasannya harus kuat," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Aryan Wargadalam. Aryan mengatakan retaliasi harus dipelajari betul-betul agar jangan sampai Indonesia yang justru merugi. "Apakah banyak yang ekspor (kertas) ke sana? Apakah semuanya kena (tudingan dumping)?" katanya.

Dia menjelaskan, barang dari Korea yang masuk Indonesia kebanyakan merupakan produk kendaraan bermotor. Pemerintah bisa saja memutuskan mengenakan tindakan balasan terhadap impor kendaraan bermotor dari Korea, tetapi pemerintah harus mampu mengajukan alasan yang kuat.

Selama tahun lalu nilai perdagangan antara Indonesia dan Korea tercatat US$ 6,3 miliar. Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan nilai perdagangan sebesar 77 persen sampai Juli lalu atau menjadi US$ 11,2 miliar. Ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat naik sebesar 81 persen menjadi US$ 6,9 miliar. Sedangkan impor dari Korea Selatan naik 71 persen menjadi US$ 4,3 miliar.

KARTIKA CANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.


Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Mendag Zulkifli Hasan
Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.


Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Ilustrasi Ubin Keramik. shutterstock.com
Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.


Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.


India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat tersebut terkait pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang persetujuan Kemitraan Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Negara-negara EFTA. TEMPO/M Taufan Rengganis
India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.


Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, saat operasi pasar di Pasar Induk Senen Jakarta, Pasar Serpong dan Pasar Modern BSD Tangerang Selatan.
Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.


AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

Presiden Joko Widodo berbincang dengan putri Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Ivanka Trump saat menghadiri salah satu sesi dalam KTT G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019. Usai menghadiri sesi tersebut, secara berturut-turut Presiden Jokowi akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Kerajaan Saudi Mohammad bin Salman, Presiden Brazil Jair Bolsonaro, PM Australia Scott Morrison, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto/Biro Pers Setpers RI
AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.


Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.


Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b