Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Dumping Kertas, Pemerintah Harus Balas Korea

image-gnews
Pabrik kertas. TEMPO/ MahanizarDjohan
Pabrik kertas. TEMPO/ MahanizarDjohan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Managing Director Grup Sinar Mas Gandhi Sulistyo meminta pemerintah meretaliasi Korea Selatan karena pendekatan bilateral belum berhasil. Permintaan itu disampaikan kepada Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional.

Bentuk retaliasi yang bisa dilakukan adalah pengenaan bea masuk antidumping kepada produk asal Korea Selatan yang diimpor ke Indonesia. "Mereka juga melakukan dumping," katanya di Jakarta, Rabu (13/10).

Retaliasi adalah tindakan balasan di bidang perdagangan antarnegara karena tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa. Ketegangan kedua negara, khususnya di industri kertas, ini berawal delapan tahun lalu.

Pada 2002, industri kertas Korea mengajukan petisi antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Salah satu industri kertas yang protes adalah Hankuk Paper Manufacturing. Perusahaan nasional yang dituduh melakukan dumping di antaranya PT Indah Kiat Pulp Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.

Dari 15 produsen kertas di Indonesia, hanya 6 yang memproduksi kertas semen dan 3 perusahaan yang melakukan ekspor. Akibatnya, sejak 2004, Indonesia dikenai bea masuk antidumping untuk produk kertas sebesar 2,8-8,22 persen. Selain Indonesia, Cina dituduh melakukan dumping.

Karena keberatan atas bea masuk itu, Indonesia mengajukan permohonan banding di forum Dispute Settlement Body Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Indonesia memenangi sengketa ini, dan Korea Selatan diperintahkan merekalkulasi pengenaan bea masuk antidumping. Namun rekalkulasi yang diwajibkan dilakukan maksimal delapan bulan setelah keputusan tidak dilakukan Korea.

Maka, pada 2007, Indonesia membawa kasus ini lagi ke WTO. Meski memenangi sengketa, Indonesia diminta menyesuaikan harga kertas seperti permintaan Korea. Korea juga kembali mengajukan inisiasi peninjauan kembali atas produk kertas Indonesia. Kali ini yang bertindak sebagai pengaju petisi adalah Hankuk Paper Manufacturing dan Hongwon Paper Manufacturing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas permintaan Sinar Mas, Menteri Perdagangan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Korea Selatan atas kasus ini. Duta Besar Korea Selatan di Indonesia pun dipanggil. "Namun mereka tetap membela diri dan mengatakan hal ini hanya kesalahan prosedur," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami.

Pemerintah memutuskan menunggu final disclosure atas kasus tersebut yang rencananya diumumkan akhir bulan ini. Jika tidak memuaskan, Indonesia kembali maju ke panel DSB WTO lagi. Meski sebetulnya Indonesia diizinkan meretaliasi Korea sejak 2007, Gusmardi menyatakan hal itu tidak gampang dilakukan. "Butuh 3-6 bulan untuk proses arbitrase sebelum melakukan retaliasi."

Tindakan Korea dinilai sangat mengganggu kinerja ekspor kertas nasional. Sementara nilai ekspor kertas tertinggi seharusnya bisa mencapai US$ 150 juta, sekarang nilainya hanya sekitar US$ 50-60 juta.

EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.


Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Mendag Zulkifli Hasan
Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.


Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Ilustrasi Ubin Keramik. shutterstock.com
Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.


Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.


India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat tersebut terkait pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang persetujuan Kemitraan Ekonomi Kreatif Indonesia dengan Negara-negara EFTA. TEMPO/M Taufan Rengganis
India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.


Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, saat operasi pasar di Pasar Induk Senen Jakarta, Pasar Serpong dan Pasar Modern BSD Tangerang Selatan.
Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.


AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

Presiden Joko Widodo berbincang dengan putri Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Ivanka Trump saat menghadiri salah satu sesi dalam KTT G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019. Usai menghadiri sesi tersebut, secara berturut-turut Presiden Jokowi akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Kerajaan Saudi Mohammad bin Salman, Presiden Brazil Jair Bolsonaro, PM Australia Scott Morrison, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto/Biro Pers Setpers RI
AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.


Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.


Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b