Menurut Danang, tugas pemerintah seharusnya menetapkan standar pelayanan, keselamaan, serta melakukan pemantauan dari standar itu sendiri. Jika penerapan standar tersebut dapat dijalankan oleh pemerintah, penerapan tarif pun akan berjalan dengan lancar.
Dia mengatakan, kapasitas pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan dianggap kurang. "Tidak menjamin tarif yang tinggi, keselamatan juga tinggi," ujar dia. Jadi, tidak ada hubungan yang sgnifikan penerapan tarif dengan bertambahnya kualitas pelayanan angkutan udara.
Penerapan tarif dapat dilakukan, kata Danang, jika pemerintah masuk ke dalam perusahaan maskapai yang ada di Indonesia untuk mengaudit belanja perusahaan tersebut. "Apakah belanja yang selama ini dilakukan sudah sesuai atau belum," tuturnya. Namun, hal itu belum bisa dimungkinkan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda, batas tarif yang diterapkan untuk maskapai penerbangan di Indonesia telah diatur di Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010. Keputusan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Batas Atas Pesawat Ekonomi.
Dalam keputusan itu, Herry menjelaskan, penerapan tarif 100 persen dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full service). Sementara untuk angkutan udara dengan pelayanan standar menengah (medium services), Kementerian menerapkan 90 persen dari tarif maksimum. Sedangkan penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum (no frill services).
Dalam keputusan tersebut, penerapan tarif untuk penerbangan kelas ekonomi dengan menggunakan pesawat jet tergantung dari daerah yang dituju. Untuk Jakarta-Denpasar dengan jarak tempuh 1.079 kilometer dikenakan tarif maksimum oleh Kementerian Perhubungan yakni Rp 1.478.000. Contoh lain untuk penerbangan Jakarta-Surabaya dengan jarak tempuh 778 kilometer dikenakan tarif maksimum Rp 1.206.000.
Dia menjelaskan, tarif batas atas merupakan harga tertinggi yang diberlakukan maskapai yang dihitung berdasarkan komponen tarif pajak, pajak pertambahan nilai, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Mengenai pelanggaran yang dilakukan lima maskapai terkait tarif batas atas, Herry mengatakan kelima maskapai sudah menindaklanjuti peringatan tersebut. "Itu baru peringatan pertama," ujarnya. Menurut Herry, kelima maskapai, yakni Lion Air, Mandala Airlines, Merpati, Batavia Airlines, dan Travel, sudah menyesuaikan dengan batas tarif atas yang diterapkan oleh pemerintah. "Harus dibawah tarif rata-rata,' ujar dia.
SUTJI DECILYA