Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MTI Tolak Pemerintah Tentukan Tarif Penerbangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menolak pemerintah menentukan tarif maskapai penerbangan. Tarif diusulkan ditentukan dengan  mekanisme yang berlaku di pasaran. "Dari awal kami tidak pernah setuju penerapan tarif oleh pemerintah," ujar Danang Parikesit, Ketua MTi di Kementerian Perhubungan, Rabu (11/8).

Menurut Danang,  tugas pemerintah seharusnya menetapkan standar pelayanan, keselamaan, serta melakukan pemantauan dari standar itu sendiri. Jika penerapan standar tersebut dapat dijalankan oleh pemerintah,  penerapan tarif pun akan berjalan dengan lancar.

Dia mengatakan,   kapasitas pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan dianggap kurang. "Tidak menjamin tarif yang tinggi, keselamatan juga tinggi," ujar dia. Jadi,  tidak ada hubungan yang sgnifikan penerapan tarif dengan bertambahnya kualitas pelayanan angkutan udara.

Penerapan tarif dapat dilakukan, kata Danang, jika pemerintah masuk ke dalam perusahaan maskapai yang ada di Indonesia untuk mengaudit belanja perusahaan tersebut. "Apakah belanja yang selama ini dilakukan sudah sesuai atau belum," tuturnya. Namun, hal itu belum bisa dimungkinkan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Singayuda, batas tarif yang diterapkan untuk maskapai penerbangan di Indonesia telah diatur di Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010. Keputusan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Batas Atas Pesawat Ekonomi.

Dalam keputusan itu, Herry menjelaskan, penerapan tarif 100 persen dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full service). Sementara untuk angkutan udara dengan pelayanan standar menengah (medium services), Kementerian menerapkan 90 persen dari tarif maksimum. Sedangkan penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum (no frill services).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keputusan tersebut, penerapan tarif untuk penerbangan kelas ekonomi dengan menggunakan pesawat jet tergantung dari daerah yang dituju. Untuk Jakarta-Denpasar dengan jarak tempuh 1.079 kilometer dikenakan tarif maksimum oleh Kementerian Perhubungan yakni Rp 1.478.000. Contoh lain untuk penerbangan Jakarta-Surabaya dengan jarak tempuh 778 kilometer dikenakan tarif maksimum Rp 1.206.000.

Dia menjelaskan, tarif batas atas merupakan harga tertinggi yang diberlakukan maskapai yang dihitung berdasarkan komponen tarif pajak, pajak pertambahan nilai, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah atau tambahan (surcharge).

Mengenai pelanggaran yang dilakukan lima maskapai terkait tarif batas atas, Herry mengatakan kelima maskapai sudah menindaklanjuti peringatan tersebut. "Itu baru peringatan pertama," ujarnya. Menurut Herry, kelima maskapai, yakni Lion Air, Mandala Airlines, Merpati, Batavia Airlines, dan Travel, sudah menyesuaikan dengan batas tarif atas yang diterapkan oleh pemerintah. "Harus dibawah tarif rata-rata,' ujar dia.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

26 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Tarif Pesawat pada Musim Mudik Lebaran: Ada Sanksi

Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan tidak mematok harga pesawat melebihi TBA menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2024.


MTI Dukung Peremajaan Kapal PELNI, Jangan Tunggu Tenggelam

32 hari lalu

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menugaskan PT Pelni (Persero) untuk mengoperasikan kapal KM Sinabung sebagai Akomodasi Terapung dalam mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo. Kredit: Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
MTI Dukung Peremajaan Kapal PELNI, Jangan Tunggu Tenggelam

Djoko Setijowarno mendukung rencana penggantian kapal PT Pelni yang sudah tua. Kejadian kapal karam jangan sampai terulang lagi.


Catatan MTI Soal LRT Jabodebek Bermasalah 2 Hari Setelah Diresmikan: Lampu Padam hingga Kereta Terhenti

2 September 2023

LRT Jabodebek kembali mengalami gangguan pada Rabu malam, 30 Agustus 2023, sehingga penumpang tujuan Bekasi diturunkan di Stasiun Cawang. Dok: istimewa
Catatan MTI Soal LRT Jabodebek Bermasalah 2 Hari Setelah Diresmikan: Lampu Padam hingga Kereta Terhenti

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan sejumlah catatan soal operasional LRT Jabodebek yang bermasalah dua hari setelah diresmikan.


Tidak Harus Disubsidi, Ini Potensi Pendapatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Tutupi Biaya Operasi

15 Agustus 2023

Pekerja berjalan di dekat rangkaian Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Depo Kereta Cepat Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 17 Mei 2023. Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tersebut ditargetkan beroperasi pada Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tidak Harus Disubsidi, Ini Potensi Pendapatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Tutupi Biaya Operasi

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membeberkan potensi pendapatan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

28 Mei 2023

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.


Dishub DKI Sebut Rekayasa Lalin di Simpang Santa Tak Berhasil, Pakar: Bisa Beri Kesan Kurang Baik ke Masyarakat

22 April 2023

Penampakan trotoar di Simpang Santa, Jakarta Selatan yang diaspal menjadi jalan raya. TEMPO/Ami Heppy
Dishub DKI Sebut Rekayasa Lalin di Simpang Santa Tak Berhasil, Pakar: Bisa Beri Kesan Kurang Baik ke Masyarakat

Dishub DKI sebut rekayasa lalin di Simpang Santa tidak memberikan hasil yang baik. Pakar sebut hal ini dapat buat kesan kurang baik di masyarakat


Pakar dari UGM Sebut Kesiapan Transportasi Jadi Hal Utama untuk Mudik Lebaran

18 April 2023

Suasana Stasiun Pasar Senen milai dipadati pemudik. Desty Luthfiani/TEMPO
Pakar dari UGM Sebut Kesiapan Transportasi Jadi Hal Utama untuk Mudik Lebaran

Pakar Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM mengatakan sektor transportasi harus dipersiapkan secara matang menjelang mudik lebaran.


Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

19 Maret 2023

Bandara Hang Nadim Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tak Perlu Transit, Bandara Hang Nadim Batam Buka Penerbangan Langsung Batam-Bandung

Bandara Hang Nadim Batam membuka penerbangan langsung Batam-Bandung tanpa perlu transit di Jakarta.


MTI Beberkan Syarat Jumlah Penumpang Kereta Cepat Mencapai Target

1 Desember 2022

Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji dinamis Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022. Proses uji coba dinamis Kereta Cepat Jakarta Bandung tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Cina Xi Jinping secara virtual disela KTT G20 di Bali. TEMPO/Prima Mulia
MTI Beberkan Syarat Jumlah Penumpang Kereta Cepat Mencapai Target

Ketua MTI Djoko Setijowarno mengatakan aksesbilitas transportasi umum menjadi keberhasilan dalam menjaring penumpang kereta cepat Jakarta-Bandung.


MTI Sebut Ojol Bisnis Gagal: Driver Tak Punya Hari Libur dan Jaminan Kesehatan

10 Oktober 2022

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya berlakunya PSBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020.  TEMPO/Nurdiansah
MTI Sebut Ojol Bisnis Gagal: Driver Tak Punya Hari Libur dan Jaminan Kesehatan

Djoko mengatakan kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojol.