TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah akan mengeluarkan izin impor gula mentah bagi produsen gula rafinasi pada semester kedua. Izin diprioritaskan untuk produsen gula rafinasi yang sudah ada purchasing order dengan industri makanan dan minuman.
"Kalau lewat distribusi tidak diutamakan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Yamin Rachman ketika dihubungi, Rabu (11/8).
Produsen gula yang ingin mendapatkan izin impor, harus menyertakan bukti kontrak tersebut.
Pemerintah telah memutuskan kuota impor gula mentah untuk tahun ini sebanyak 2,1 juta ton. Izin impor yang dialokasikan untuk semester pertama sebanyak 1,05 juta ton.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan sebagian izin impor gula mentah untuk semester kedua. Izin impor sebanyak 526.240 ton itu dikeluarkan untuk periode selama Juli-September 2010. Jadi, masih ada sekitar 600 ribu ton gula yang belum dikeluarkan izin impornya.
Menurut Yamin, sistem penerbitan izin impor pada semester dua dilakukan bertahap karena ada masalah rembesan gula rafinasi ke pasar. Namun produsen gula rafinasi saat ini menghadapi kesulitan impor gula mentah.
Sebab, gula mentah hanya bisa diimpor dari Brazil. Padahal antrian kapal yang ingin memuat gula mentah di Brazil sudah mencapai 155 kapal. "Ini akan menghambat impor gula. Kemungkinan gula yang diimpor pada semester dua tidak datang tepat waktu," kata dia. Sehingga sisa izin impor tersebut harus segera dikeluarkan.
Direktur Industri Makanan Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian, Faiz Ahmad membenarkan adanya persyaratan untuk memprioritaskan perusahaan yang sudah punya kontrak dengan industri makanan dan minuman. "Saat ini, sudah ada empat produsen gula rafinasi yang sudah mengajukan izin impor" kata dia.
EKA UTAMI APRILIA