Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaban: Saya Lupa Pernah Minta Izin

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengaku lupa apakah pernah mengajukan permintaan izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan fasilitas angsuran atas kewajiban iuran izin usaha pemanfaatan hutan kepada 27 pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Saya banyak meminta izin kepada Menteri Keuangan. Tapi untuk yang ini saya lupa,” kata Kaban kepada Tempo hari ini (28/4).

Kaban menduga, Kementerian Keuangan tidak akan mempersoalkan kasus ini jika media tidak mengangkat kasus yang dilaporkan Greenomics Indonesia awal pekan ini.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ada perintah iuran dikutip di muka. Kementerian Kehutanan juga membuat kebijakan seperti itu. Sehingga, Kaban menilai kebijakannya memberikan fasilitas angsuran tidak melanggar Undang-Undang PNBP.

Kemudian keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan No P.15/Menhut-II/2009 pada 5 Maret 2009. Dia menyesalkan, kebijakan yang dibuatnya itu sekarang dipersoalkan oleh Kementerian Keuangan. Padahal kebijakan itu dikeluarkannya karena situasi krisis ekonomi global pada tahun 2008.

Pemerintah kemudian menilai relaksasi dibutuhkan untuk menyelamatkan industri. Bersamaan itu anggaran departemen-departemen dikurangi. “Kok sekarang mereka cuci tangan,” kata Kaban.

Begitupun, Kaban menyatakan siap bertanggung jawab mengenai keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor P.15/Menhut-II/ 2009. “Saya tetap bertanggung jawab.”

Ia juga meminta pejabat negara yang menyetujui kebijakan relaksasi itu konsisten. “Saya minta pejabat-pejabat negara belajar konsisten dengan kebijakannya dulu. Jangan takut menghadapi kenyataan. Harus siap,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak krisis bergejolak, Kaban menjelaskan, ada 130 industri kehutanan. Dari jumlah itu 100 industri kolaps diterjang krisis. “Tinggal 30 industri yang ada sampai sekarang,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Berdasarkan kriteria yang dibuat Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Kaban memberikan fasilitas angsuran kepada 27 perusahaan HPH. Namun sejumlah perusahaan masih menunggak angsuran.

Kementerian Keuangan menyatakan Kaban tidak meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberi fasilitas angsuran iuran penerimaan negara bukan pajak.

Dalam penjelasan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, instansi pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran PNBP yang terutang setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri, dalam hal ini Menteri Keuangan. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP Terutang.

MARIA HASUGIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rencana Indonesia Hutankan Kembali 200.000 Hektare Kebun Kelapa Sawit Disorot Media Asing

2 November 2023

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rencana Indonesia Hutankan Kembali 200.000 Hektare Kebun Kelapa Sawit Disorot Media Asing

Indonesia menyatakan 200.000 hektare perkebunan kelapa sawit akan dijadikan hutan.


Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Perhutani Sebut Bisa Berikan Lahan Bagi Warga Terdampak Gunung Semeru

9 Desember 2021

Perhutani Sebut Bisa Berikan Lahan Bagi Warga Terdampak Gunung Semeru

Wakil Bupati Lumajang menyatakan dibutuhkan lahan seluas 40 hektare untuk merelokasi penduduk akibat letusan Gunung Semeru.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Pekerjaan Rumah Menteri Kehutanan 2019-2024 Menurut Rimbawan IPB

6 Juli 2019

Ketua Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan IPB Bambang Supriyanto di sela halal bihalal Rimbawan IPB dan Refleksi dan Pemikiran Masa Depan Kehutanan di IPB International Convention Center di Bogor, 6 Juli 2019. Foto/Doc. Himpunan Alumni Fahutan IPB
Pekerjaan Rumah Menteri Kehutanan 2019-2024 Menurut Rimbawan IPB

Refleksi rimbawan IPB terhadap masalah lingkungan dan kehutanan yang akan menjadi pekerjaan rumah Menteri Kehutanan 2019-2024.


Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

21 Mei 2019

Pasukan Brimob berjaga saat massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat menggelar aksi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

Dalam orasinya di hadapan massa Aksi 22 Mei, Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban ikut mendukung Prabowo menolak hasil Pemilu


Prabowo Wacanakan Pecah KLHK, Begini Kata Walhi

19 Februari 2019

Prabowo Wacanakan Pecah KLHK, Begini Kata Walhi

Walhi menilai wacana Prabowo tersebut menarik.


MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

14 November 2018

(Kiri-kanan) Ketua Pengarah Panitia Ijtima Ulama Abdul Rasyid Abdullah Syafii, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Presiden PKS Sohibul Imam, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Martak, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, dan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra berfoto bersama saat menghadiri acara Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

MS Kaban sekaligus menjelaskan soal pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengaku sulit berkomunikasi dengan Prabowo.