“Saya banyak meminta izin kepada Menteri Keuangan. Tapi untuk yang ini saya lupa,” kata Kaban kepada Tempo hari ini (28/4).
Kaban menduga, Kementerian Keuangan tidak akan mempersoalkan kasus ini jika media tidak mengangkat kasus yang dilaporkan Greenomics Indonesia awal pekan ini.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ada perintah iuran dikutip di muka. Kementerian Kehutanan juga membuat kebijakan seperti itu. Sehingga, Kaban menilai kebijakannya memberikan fasilitas angsuran tidak melanggar Undang-Undang PNBP.
Kemudian keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan No P.15/Menhut-II/2009 pada 5 Maret 2009. Dia menyesalkan, kebijakan yang dibuatnya itu sekarang dipersoalkan oleh Kementerian Keuangan. Padahal kebijakan itu dikeluarkannya karena situasi krisis ekonomi global pada tahun 2008.
Pemerintah kemudian menilai relaksasi dibutuhkan untuk menyelamatkan industri. Bersamaan itu anggaran departemen-departemen dikurangi. “Kok sekarang mereka cuci tangan,” kata Kaban.
Begitupun, Kaban menyatakan siap bertanggung jawab mengenai keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor P.15/Menhut-II/ 2009. “Saya tetap bertanggung jawab.”
Ia juga meminta pejabat negara yang menyetujui kebijakan relaksasi itu konsisten. “Saya minta pejabat-pejabat negara belajar konsisten dengan kebijakannya dulu. Jangan takut menghadapi kenyataan. Harus siap,” ucapnya.
Sejak krisis bergejolak, Kaban menjelaskan, ada 130 industri kehutanan. Dari jumlah itu 100 industri kolaps diterjang krisis. “Tinggal 30 industri yang ada sampai sekarang,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Berdasarkan kriteria yang dibuat Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Kaban memberikan fasilitas angsuran kepada 27 perusahaan HPH. Namun sejumlah perusahaan masih menunggak angsuran.
Kementerian Keuangan menyatakan Kaban tidak meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberi fasilitas angsuran iuran penerimaan negara bukan pajak.
Dalam penjelasan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, instansi pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran PNBP yang terutang setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri, dalam hal ini Menteri Keuangan. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP Terutang.
MARIA HASUGIAN