Sebetulnya pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sudah menerbitkan surat keputusan terkait harga tanah yang akan diambil alih. Masyarakat yang enggan melepaskan tanahnya juga sudah mendapat pemberitahuan. "Kalau mereka tetap tidak mau, langkah selanjutnya akan diterbitkan SK walikota untuk dilakukan konsinyasi," ujar Wijaya.
Jika jalan konsinyasi ditempuh, artinya pemerintah akan tetap mengambil alih lahan untuk pembangunan jalan tol dan warga yang tanahnya diambil akan mendapatkan ganti rugi melalui pengadilan. Jalur Cinere-Jagorawi terdiri dari tiga seksi yaitu seksi pertama Jagorawi-Jalan Raya Bogor, Seksi dua Jalan Raya Bogor-Kukusan dan seksi ketiga dari Kukusan sampai Limo di Cinere.
Pembebasan lahan untuk seksi satu sepanjang 3,7 kilometer sudah mencapai 96,68 persen. Total di seksi satu terdapat 1037 bidang tanah yang harus mendapatkan ganti rugi untuk pembangunan jalur tol ini. Saat ini tersisa 55 bidang tanah yang belum dibebaskan karena pemilik tanah menolak melepas.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan selama proses pembebasan lahan tidak selesai 100 persen, bank tidak akan mengucurkan pembiayaan untuk investor. Sehingga proses konstruksi tidak bisa dimulai. "Kalau tanah sudah diserahkan baru proses konstruksi bisa dimulai. Tapi pembangunan tidak bisa jalan kalau bank tidak mendukung," katanya.
Untuk membangun jalan tol investor biasanya menyediakan dana awal untuk pembebasan lahan. Sementara dana untuk konstruksi mengandalkan pinjaman dari Bank. Namun bank mensyaratkan pencairan dana bisa dilakukan setelah tanah 100 persen bebas.
Nurdin menjelaskan, investor menyiasati hal ini dengan membagi proses pembangunan ke dalam seksi-seksi sehingga pembangunan dilakukan bertahap. Total panjang ruas ini adalah 14 kilometer dan akan menghubungkan ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi dengan ruas Depok-Antasari.
KARTIKA CANDRA