Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Kondensat Selalang Prima Misterius

image-gnews
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Impor kondensat dari Bintulu, Malaysia, yang dilakukan PT Selalang Prima Internasional, perusahaan milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, masih misterius. Sumber Tempo mengungkapkan, hasil penyelidikan dugaan pidana pajak Selalang Prima menyebutkan bahwa impor pada 2007 dikirim ke pelabuhan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban, Jawa Timur.

Penyidik pajak saat ini menggelar pemeriksaan bukti permulaan atau setingkat penyelidikan atas dugaan pidana pajak Selalang. Penyelidikan dilakukan menyusul masuknya perusahaan tersebut dalam daftar penerima surat jaminan pembayaran ekspor-impor atau letter of credit (L/C) bermasalah Bank Century.

Namun, berdasarkan penelusuran Tempo di pelabuhan yang terletak di Tanjung Awar Awar, Kecamatan Jenu, Tuban, itu, tak ada nama Selalang dalam daftar penerima barang impor sejak 2006. "Yang ada, pada 2007, impor kondensat asal Bintulu pesanan TPPI," kata Supervisor Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI Tuban, Eko Martono, akhir pekan lalu.

Dokumen yang diterima Tempo membuktikan impor TPPI tersebut. Pada 27 Oktober 2007, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bojonegoro di Pelabuhan TPPI menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor atau Ekspor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean.

Isinya menginformasikan bahwa pengiriman barang oleh Java Energy Resources Pte Ltd berupa Bintulu Condensate seberat 32.269,409 kilogram atau setara dengan 289.546 barel dalam suhu 60 derajat Fahrenheit. Identitas penerimanya adalah PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, yang beralamat di Mid Plaza 2 lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 10-11, Jakarta. Data itu diperkuat dengan surat tagihan pembayaran (shipping invoice) dari Java Energy Resources Pte Ltd yang ditujukan kepada TPPI.

Kondensat dikirim dengan kapal berbendera Bahama, MT Strovolos, yang berangkat dari Bintulu pada 25 Oktober 2007. Data manifes barang yang diangkut MT Strovolos saat itu menunjukkan pengisian kondensat dilakukan di Bintulu Crude Oil Terminal, Malaysia. Tujuan kapal ke TPPI di Tanjung Awar Awar, Tuban. Seluruh dokumen impor barang itu disertai pula dengan dokumen kontrak pengangkutan barang (Bill of Lading) yang diterbitkan Petronas.

Yang menarik, meski nama penerima barang berbeda, semua nama dan angka dalam dokumen-dokumen tersebut sama persis dengan pelaksanaan L/C yang diajukan Selalang kepada Century dalam dokumen salinan resume yang dibuat oleh Bank Mutiara untuk program restrukturisasi utang.

Menurut Eko, kecil kemungkinan Pelabuhan TPPI dipakai oleh pihak lain di luar perseroan. Alasannya, Pelabuhan TPPI merupakan pelabuhan khusus. "Pemberlakuannya khusus untuk TPPI, terutama untuk bahan (kimia) cair," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, perbedaan nama pelaku impor dalam kasus ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan. Bisa jadi, kata dia, kasus itu juga berkaitan dengan dugaan pidana perbankan jika terbukti ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan untuk mendapat fasilitas L/C. "Modus seperti ini sering terjadi, ibarat satu tanah ada dua sertifikat. Satu palsu untuk menipu mencari uang," katanya.

Direktur Keuangan TPPI Bambang L. Sudibjo mengaku tak kenal nama PT Selalang Prima Internasional. Kantor Selalang dan TPPI satu gedung di Mid Plaza 2, Jalan Sudirman, Jakarta. "Saya tak pernah dengar itu (Selalang). Kalau grup kami adanya hanya di lantai 18, 20, 21, dan 23," katanya kepada Tempo.

Bambang justru terkejut ketika impor kondensat yang dilakukan TPPI pada 2007 dikaitkan dengan proses pengajuan penerbitan L/C Selalang Prima di Bank Century pada tahun yang sama. Meski demikian, dia enggan berkomentar banyak soal hal ini. "Saya harus cek dulu," ujarnya.

Menurut Bambang, selama ini TPPI memang mengimpor kondensat, salah satunya dari Bintulu, Malaysia. Pemasoknya, kata dia, Java Energy Resources Pte Ltd. "Java Energy sekaligus membukakan L/C untuk impor itu," dia mengungkapkan.

Pemilik Selalang, Misbakhun, tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Sampai tadi malam, telepon dan pesan singkat yang dikirim tak dibalasnya.

ALI NY | AGOENG WIJAYA | JATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

17 jam lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

5 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.