"Saya sudah surati PLN Jumat lalu untuk menunda kebijakan tarif baru itu, sambil mereka terus bersosialisasi," ujarnya hari ini (15/2), sebelum mengikuti rapat dengan Komisi Energi dan Lingkungan DPR di Jakarta. PLN, menurutnya harus berkonsultasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat soal kebijakan tarif tersebut.
Purwono menilai kebijakan tarif itu memang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010. Penghematan subsidi listrik yang bisa dicapai dari penerapan kebijakan itu mencapai Rp 2,8 triliun.
Dalam undang-undang itu tertulis pelanggan yang mampu secara ekonomi atau 6.600 watt ke atas dikenakan batas pemakaian subsidi. Hal itu untuk mendorong penghematan pemakaian energi dan subsidi negara. Jumlah pelanggan 6.600 watt ke atas sekitar 678 ribu dari total keseluruhan pelanggan 39 juta
Pemakaian sampai dengan 50 persen rata-rata nasional golongan pelanggannya akan masih dikenakan tarif dasar bersubsidi, Rp 630 per kilowatt hour. Pemakaian di atas 50 persen batas itu dikenakan tarif keekonomiannya, Rp 1.380 per kilowatt hour. Keputusan itu berlaku sejak 1 Januari.
"Misalnya, rata-rata pemakaian nasional golongan 6.600 watt mencapai 800 kilowatt hour per bulan," kata Purwono. "Kalau pelanggan memakai listrik 50 persen lebih besar dari rata-rata maka dikenakan tarif listrik keekonomian untuk setiap kelebihannya."
SORTA TOBING
Baca Juga: