Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur itu disurati PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) setempat dan dimintai uang sekitar Rp 11 juta. 

“Awalnya (PLN) minta Rp 16 juta, mudun (turun) jadi Rp 7 juta, terus mboknya-mboknya (wanita yang bersangkutan) minta Rp 5 juta, diajak ketemu, bukan malah turun Rp 5 juta. Sekarang dapat surat malah naik menjadi Rp 11.044.512,” kata seorang pria yang mendampingi wanita itu dalam video yang diunggah akun X (Twitter) @Pai_C1, Rabu, 10 Januari 2024. 

Lantas, apakah pemilik lahan atau rumah harus membayar biaya pemindahan tiang listrik PLN? 

Aturan Pemasangan Tiang Listrik PLN di Lahan Warga

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN dalam melaksanakan usahanya berhak untuk:

-        Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan.

-        Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan.

-        Melintasi jalan umum dan jalan (rel) kereta api.

-        Masuk ke tempat umum atau perorangan dan memanfaatkannya untuk sementara waktu.

-        Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah permukaan.

-        Melintas di atas atau di bawah bangunan yang berada di atas atau di bawah tanah.

-        Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya. 

Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 30 Bab XI Penggunaan Tanah dalam beleid tersebut, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman justru berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. 

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009. 

Perlu digarisbawahi, menurut Pasal 31 dalam beleid yang sama, kewajiban memberi ganti rugi atau kompensasi hak atas tanah tersebut tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah sudah mempunyai izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi. 

Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang harus mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk meminta pemindahan tiang listrik PLN. Selain yang dialami oleh wanita asal Sidoarjo tersebut, sebelumnya juga ramai keluhan dari akun @tinyhouselivinghigh di Instagram yang mengaku dipatok biaya sebesar Rp 10 juta untuk pemindahan tiang listrik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau harga beda-beda ya, harga tiap case, bisa dari seberapa jauh mindahin tiang listriknya, seberapa banyak kabel terhubung ke tiang tersebut, dan lain-lain. Aku baca-baca di Google, bener-bener bervariasi harganya,” kata @tinyhouselivinghigh, Sabtu, 7 Januari 2023. 

Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik PLN

Sementara itu, melansir unggahan akun X @pln_123 pada Selasa, 23 Agustus 2016, proses mengajukan pemindahan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta tiang listrik PLN secara daring (online) dapat dilakukan dengan cara berikut:

- Membuat laporan melalui email ke pln123@pln.co.id atau menghubungi Call Center (kode area) 123.

- Laporan berupa ID pelanggan, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), nomor telepon aktif, dan alamat (jalan, RT/RW, nomor bangunan, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi).

- Petugas kemudian akan melakukan survei dengan datang ke lokasi

- Tindakan selanjutnya akan diputuskan sesuai kesepakatan PLN dan pemilik lahan.

Nantinya, saat survei, petugas juga akan menjelaskan biaya pemindahan tiang listrik PLN sesuai lokasi, tingkat kesulitan, dan faktor lainnya. 

Dalam kasus wanita di sidoarjo, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, mengatakan PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang untuk menyediakan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar 1986," ujar Miftachul dalam keterangan yang diterima Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024.

Miftachul mengatakan pemindahan tiang itu menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, kata dia, perlu percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ucap Miftachul.

MELYNDA DWI PUSPITA | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Usai Mendapat Skor 11 dari Anies, Prabowo Bertanya ke Pengusaha: Berapa Nilai Saya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

4 hari lalu

Bunyi yang berasal dari token listrik terkadang sangat mengganggu, terutama saat malam hari. Ini cara mematikan bunyi token listrik yang mudah. Foto: Canva
Apakah Token Listrik Bisa Hangus?

Token listrik atau pulsa listrik tidak punya batas waktu dan tidak bisa expired.


PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

5 hari lalu

Petugas mengecek instalasi di PLTP Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu 8 September 2021. Pertamina menargetkan penurunan 30 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 diantaranya melalui pemanfaatan energi rendah karbon dan efisiensi energi sebagai komitmen perseroan terhadap implementasi Environmental, Social and Governance (ESG). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PLTP Kamojang, Pembangkit Produsen Hidrogen Hijau Pertama di Asia Tenggara

Selain sebagai penyuplai listrik dari pembangkit geothermal tertua di Indonesia, PLTP Kamojang kini mampu menghasilkan hidrogen hijau memanfaatkan air konsensasi produksi listrik


Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

6 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Pasca Pemadaman Jumat, PLN Pastikan Pertandingan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Aman

PT PLN (Persero) memastikan gangguan pasokan tenaga listrik yang terjadi di sebagian wilayah Aceh tidak mengganggu pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024


PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

7 hari lalu

Asap dan uap mengepul dari PLTU milik Indonesia Power, di samping area Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Provinsi Banten, Indonesia, 11 Juli 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
PLN Akan Matikan 800 PLTU untuk Capai Emisi Nol Karbon 2060, Perlu Dana 3 Kali RAPBN 2025

Untuk mencapai target emisi nol karbon 2060, PLN harus menyediakan 423 gigawatt EBT dengan investasi Rp10.767 triliun atau setara 3 kali RAPBN 2025.


PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

7 hari lalu

Limbah abu hasil pembakaran batu bara PLTU Jeranjang akan digunakan untuk membangun tribun penonton sirkuit MXGP di Selaparang, Lombok, Nusa Tenggara Barat. 13 Juni 2023. (PLN NTB)
PLN Indonesia Power Tingkatkan Penggunaan Teknologi Co-Firing di Jeranjang Lombok

PLN menerapkan teknologi co-firing biomassa di PLTU Jeranjang mulai dilakukan uji bakar pada 2019 dengan metode RDF refuse derived fuel


PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

7 hari lalu

Suasana proses pengecoran rumah turbin di proyek pembangunan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 9 Juli 2018. ANTARA
PLTA Jatigede Segera Beroperasi Tahun Ini, Dukung Pasokan Listrik Jawa dan Bali

PLTA Jatigede berkapasitas 2 kali 55 megawatt bakal beroperasi tahun ini.


Melongok PLTA Bengkok, Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan yang Berusia Lebih dari Satu Abad

9 hari lalu

Mesin turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok Bandung, 3 September 2024. PLTA peninggalan Belanda ini masih beroperasi sampai saat ini. TEMPO/Ilona Esterina
Melongok PLTA Bengkok, Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan yang Berusia Lebih dari Satu Abad

Di tengah kota Bandung terdapat PLTA Bengkok, pembangkit listrik ramah lingkungan yang berusia 101 tahun. Seperti apa profilnya?


PLN: Pasokan Listrik Dipastikan Aman Selama Kunjungan Paus Fransiskus Mulai Besok

11 hari lalu

Logo untuk kunjungan Paus Fransiskus pada 3-6 September 2024 ke Jakarta (CNS/Kantor Pers Takhta Suci).
PLN: Pasokan Listrik Dipastikan Aman Selama Kunjungan Paus Fransiskus Mulai Besok

Posko siaga yang beroperasi selama 24 jam ini bertujuan memastikan respons cepat segala kemungkinan gangguan kelistrikan saat lawatan Paus Fransiskus.


PLN Bangun 18 SPKLU di IKN, Optimistis Seluruh Mobilitas di Ibu Kota Baru Berbasis Energi Bersih

24 hari lalu

PLN siapkan belasan unit SPKLU di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dok. PLN
PLN Bangun 18 SPKLU di IKN, Optimistis Seluruh Mobilitas di Ibu Kota Baru Berbasis Energi Bersih

PLN telah membangun 18 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di IKN. Mobilitas di ibu kota baru didorong 100 persen menggunakan energi terbarukan, seperti yang diharapkan Presiden Jokowi


Upacara HUT RI di IKN Menggunakan Listrik Tenaga Surya

26 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) serta Menhan Prabowo Subianto (tengah) memberikan penghormatan kepada peserta upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Upacara HUT RI di IKN Menggunakan Listrik Tenaga Surya

PT PLN Persero memasok listrik yang bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk pelaksanaan HUT kemerdekaan RI di IKN.