Dalam kasus PT Bumi Resources, misalnya, sebagian besar saham dikuasai pasar. Sedangkan keluarga Bakrie hanya sekitar tujuh persen. Jika persoalan ini membesar, saham Bakrie akan turun dan merugikan masyarakat sebagai pemegang saham.
Dia menjelaskan perbedaan penafsiran jumlah pajak bisa terjadi ke perusahaan mana pun. Bahayanya, kata Aburizal, jika kasus dugaan manipulasi pajak ini dipolitisir dan dibahas di media.
Perusahaan tertentu, ia melanjutkan, bisa saja membayar pajak yang tidak semestinya karena sudah dibahas dan disoroti media. Akhirnya mereka kemudian memutuskan untuk mencabut investasinya. "Saya bisa saja melawan, tapi yang lain belum tentu," ujarnya. Maksudnya, kata Aburizal, menciptakan opini untuk melawan opini yang terbentuk saat ini.
Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Pemeriksaan terhadap PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resources sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan PT Arutmin Indonesia masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan.
Ketiga perusahaan tersebut terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak dengan benar. Kaltim Prima Coal sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut.
DESY PAKPAHAN