"Rekomendasi untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada tepung terigu Turki tidak sesuai dengan hukum Indonesia dan ketentuan organisasi perdagangan internasional (WTO)," kata Ketua Kordinator Deputi Asosiasi Eksportir Istanbul Zekeriya Mete, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (19/1).
Sebelumnya, Komite Anti Dumping telah melakukan penyelidikan anti-dumping atas impor tepung terigu dari Turki, Australia dan Sri Lanka. Penyelidikan dilakukan sejak November 2008. Kemudian, laporan telah diselesaikan pada Desember 2009. Berdasarkan rekomendasi Komite Anti Dumping, eksportir tepung terigu Turki akan dikenakan Bea Masuk. Sementara itu, tepung terigu Australia dan Sri Lanka tidak direkomendasikan untuk dikenakan Bea Masuk.
Zekeriya menyebutkan, pada hukum Indonesia, penetapan Bea Masuk dapat dilakukan bila terjadi kerugian bagi perusahaan Indonesia paling sedikit lebih dari 50 persen dari total produksi nasional. Selain itu, kerugian tersebut harus disebabkan secara langsung oleh ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan Turki.
Menurut Zekeriya, Komite Anti Dumping tidak memberikan analisa ekonomi yang memadai tentang justifikasi kerugian dari petisioner dan hubungannya dengan impor dari Turki. “KADI tidak mengkaji dampak penurunan konsumsi sebesar 5 persen, maraknya investasi baru yang muncul, serta kompetisi antara petisioner dengan para pemain baru," ujar dia.
Selain itu, produsen dominan menguasai lebih dari 65 persen pangsa pasar dikatakan Komite Anti Dumping tidak mengalami kerugian. Zekeriya mengungkapkan jika Bea Masuk ditetapkan, maka yang akan terkena dampak bukan hanya perusahaan pengekspor tepung. "Tapi juga konsumen Indonesia terutama konsumen mie instan," ucapnya.
Zekeriya mengatakan, trade gap (kesenjangan perdagangan) antara Indonesia dan Turki cukup besar. Dalam sebelas bulan pertama tahun lalu ekspor Turki ke Indonesia mencapai US$ 206 juta. Sementara itu, ekspor Indonesia ke Turki mencapai US$ 894 juta. "Jika BMAD ini diterapkan, tentu kesenjangan perdagangan menjadi lebih besar,” tutur Zekeriya.
Ketua Dewan Bisnis Indonesia-Turki, Centin Candan, juga mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan kasus dumping terigu. “Saya ingin melihat pertumbuhan volume bisnis antarkedua negara dan tampaknya berbagai kendala yang menghalangi pencapaian tersebut," tutur. Namun, dengan keputusan tersebut, Centin merasa harapannya sulit tercapai.
EKA UTAMI APRILIA